JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan seluruh rangkaian perayaan Malam Tahun Baru 2026 digelar tanpa kembang api sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak bencana di berbagai wilayah Indonesia.
Kebijakan ini ditetapkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan berlaku menyeluruh, baik untuk acara yang diselenggarakan pemerintah daerah maupun kegiatan yang digelar pihak swasta.
Larangan tersebut akan diformalkan melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta yang segera disampaikan kepada seluruh penyelenggara kegiatan berizin di ruang-ruang publik.
“Untuk seluruh wilayah Jakarta, baik kegiatan yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta, kami meminta tidak ada kembang api,” ujarnya, Senin (22/12/2025).
Menurut Pramono, penerbitan surat edaran dilakukan secepat mungkin agar kebijakan ini dapat dipahami dan dipatuhi sebelum malam pergantian tahun.
Imbauan tanpa kembang api mencakup berbagai lokasi perayaan, mulai dari hotel, pusat perbelanjaan, hingga area publik yang biasa menjadi titik keramaian warga.
Meski demikian, Gubernur menegaskan tidak akan ada razia khusus terhadap pedagang maupun warga yang menyalakan kembang api secara individu.
“Kalau ada perorangan yang menyalakan kembang api, tentunya kami tidak bisa mengatur hal itu,” katanya.
Selain meniadakan kembang api, Pemprov DKI Jakarta juga memangkas jumlah panggung hiburan Tahun Baru dari 14 titik menjadi hanya delapan titik.
Salah satu lokasi yang terdampak pengurangan panggung hiburan adalah kawasan Monumen Nasional atau Monas yang biasanya menjadi pusat perayaan.
Pemprov DKI Jakarta mengajak masyarakat ibu kota untuk menahan diri dan menjadikan pergantian tahun sebagai ruang refleksi bersama.
“Tahun Baru 2026 diharapkan menjadi momen refleksi, doa, serta penguatan kebersamaan bersama masyarakat Indonesia,” ujarnya.***