JAKARTA – Kepolisian berhasil menangkap seorang kurir narkoba berinisial INK (29) yang diduga terlibat dalam rencana peredaran narkoba pada malam Tahun Baru 2025.
Tersangka ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (1/1), setelah penyelidikan lanjutan terhadap kasus sebelumnya.
“Sebelumnya, kami telah mengamankan tersangka DHA (29) yang akan mengedarkan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi,” kata Kapolsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (2/1).
Hasil pengembangan mengungkap keterlibatan INK sebagai kurir pengantar barang haram tersebut.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 13 paket sabu seberat total 612 gram, 10 paket berisi 1.336 pil ekstasi, lima timbangan digital, empat bundel plastik klip kosong, dan satu kantong plastik teh bekas bungkus sabu.
“Barang bukti yang kami sita menunjukkan bahwa pelaku INK tidak hanya bertugas sebagai kurir, tetapi juga terlibat aktif dalam distribusi narkoba dalam jumlah besar,” ungkap Taufik.
Selain itu, hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka, DHA dan INK, positif mengandung amphetamine, methamphetamine, dan THC.
“Hal ini semakin menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Taufik menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polsek Kembangan dalam memberantas peredaran narkoba, terutama pada momen strategis seperti pergantian tahun.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih luas,” pungkasnya.