MALANG – Setelah beberapa kali petugas melakukan Operasi Yustisi ternyata masih banyak yang mengabaikan protokol kesehatan, Satgas COVID-19 Kota Malang pada Rabu (16/9) mulai menerapkan sanksi administratif berupa denda Rp100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker.
Hasilnya, sekitar 50 orang terjaring razia protokol kesehatan, seperti tak memakai masker dan tidak menerapkan physical distancing, bahkan salah satu warga setempat terlibat cekcok dengan Wali Kota Malang Sutiaji karena merasa tidak bersalah.
Adu mulut ini terjadi setelah salah satu warga tersebut terjaring Operasi Yustisi karena tidak memakai masker saat berkendara. Pria yang terjaring razia merasa hal yang dilakukannya merupakan hal privasi dan tidak masuk dalam kategori penjeratan hukum.
Selain itu petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP juga telah menjaring sekitar 50 orang lainnya di sekitar kawasan Balai Kota Malang.
“Kita ini sudah sosialisasi protokol, protokol, protokol kesehatan, akan tetapi terus menerus masih banyak kita temui. Untuk itu ini sudah kita lakukan efek jera dengan sosial sudah, kita pakai nyapu, pakai push up sudah dan sudah waktunya kita menegakan hukum berbasis denda.” ucap Sutiaji.
Para pelanggar yang terjaring razia ini didominasi oleh pengendara sepeda motor, pengemudi mobil, pesepeda, tukang becak, dan pejalan kaki. Setelah terjaring mereka akan menjalani sidang ditempat dan tidak akan mendapat sanksi sosial namun sanksi administratif berupa denda sebesar 100 ribu Rupiah. Bukan tanpa alasan, sanksi ini mengacu pada Inpres No 6/2020, Pergub Jatim No 53/2020, dan Perwal Kota Malang No 30/2020.