JATIM – Sarjana Pertanian di Malang, Jatim ditangkap polisi. Pria berusia 30 tahun itu nekat menanam pohon ganja di rumahnya.
Kasatreskoba Polres Batu, AKP Ariek Yuly Irianto mengatakan pelaku berinisial ANW menanam tanaman haram itu bersama kedua temannya yakni RS dan MRR.
“Dari penangkapan itu, kami mengembangkan penyelidikan dan muncul nama ANW sebagai pemilik lahan budidaya ganja ini,” katanya kepada wartawan.
Ariek menambahkan penyidik akhirnya mendatangi rumah ANW yang terletak di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Setelah melakukan penggeledahan, petugas menemukan 36 gram ganja kering serta peralatan pertanian yang digunakan untuk menanam ganja, termasuk arang sekam. Yang mengejutkan, mereka juga menemukan 62 batang pohon ganja yang telah tumbuh subur di loteng rumah ANW, ditanam dalam pot dan pollybag.
ANW, yang memiliki latar belakang pendidikan di bidang pertanian, diketahui telah melakukan budidaya ganja selama lima tahun terakhir.
“Dia melakukan eksperimen dengan membeli bibit ganja secara mandiri, bukan dari bandar.” terangnya.
Dalam menjalankan aktivitas ilegalnya, ANW menjual hasil tanamannya secara langsung melalui sistem pemasaran dari mulut ke mulut, yang kemudian sampai kepada RS dan MRR.
Ganja yang dihasilkan ANW dijual dengan harga Rp100.000 per dua gram, dengan jaringan pemasaran yang menjangkau berbagai wilayah, termasuk Kota Malang dan Kabupaten Malang.
Atas perbuatannya, ANW dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman penjara dengan masa pidana antara lima hingga 20 tahun, atau bahkan seumur hidup.




