BANTEN — Ketua Riset dan Advokasi Publik LBH PP Muhammadiyah, Gufroni, menyatakan akan segera melaporkan pihak yang memasang pagar laut sepanjang 30 km di pesisir utara Tangerang ke polisi. Langkah ini diambil setelah somasi terbuka yang diberikan kepada pihak pemasang pagar tidak digubris hingga tenggat waktu yang ditentukan.
“Sesuai dengan rencana, apabila dalam tenggat waktu yang telah kami tetapkan tidak ada upaya untuk membongkar pagar tersebut, maka kami akan segera melapor ke Mabes Polri,” ujar Gufroni kepada wartawan.
Somasi terbuka yang dilayangkan oleh LBH Muhammadiyah meminta pihak pemasang untuk segera mencabut pagar bambu yang dianggap mengganggu akses laut masyarakat, terutama nelayan tradisional. Batas waktu yang ditetapkan adalah 14 Januari, namun hingga saat ini, permintaan tersebut belum dipenuhi.
Gufroni menegaskan bahwa laporan ke polisi akan segera dilakukan pada Kamis atau Jumat mendatang. Meskipun begitu, ia belum mengungkapkan siapa pihak yang akan dilaporkan dalam kasus ini.
Lebih lanjut, Gufroni juga menyebutkan bahwa Jaringan Rakyat Pantura (JRP), organisasi nelayan yang mengklaim bertanggung jawab atas pemasangan pagar tersebut, belum memberikan respons atau klarifikasi terkait masalah ini.
Pemasangan pagar laut yang berlangsung sepanjang 30 km ini telah menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat sekitar, khususnya para nelayan. Menurut Gufroni, tindakan ini tidak hanya mengganggu aktivitas nelayan, tetapi juga melanggar hak akses publik terhadap laut yang seharusnya dapat dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat secara bebas dan adil. Selain itu, ia menilai bahwa pemagaran ini berpotensi melanggar regulasi yang mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan kelautan.
“Berdasarkan hal tersebut, kami mendesak pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk segera mencabut pagar bambu yang telah menghalangi akses laut bagi nelayan dalam waktu 3×24 jam sejak diterbitkannya somasi terbuka ini,” tambah Gufroni.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) juga telah mengambil langkah tegas dengan menyegel pagar laut tersebut. Penyegelan dilakukan karena proyek pemasangan pagar tidak memiliki izin yang sah, khususnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
“Penghentian kegiatan pemagaran laut tanpa izin,” demikian bunyi plang yang dipasang oleh KKP di lokasi pagar laut tersebut.
Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa penyegelan dan penghentian kegiatan pemasangan pagar dilakukan untuk melindungi hak akses masyarakat terhadap laut serta menjaga keberlanjutan pengelolaan sumber daya kelautan.
Kasus ini kini tengah menjadi sorotan, dan masyarakat berharap agar segera ditemukan solusi yang adil bagi semua pihak terkait.