JAKARTA – Kebijakan Transformasi Budaya Kerja yang diterapkan pemerintah melalui skema kerja dari rumah atau Work from Home (WFH) selama satu hari dalam sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai menunjukkan dampak signifikan terhadap percepatan digitalisasi birokrasi nasional.
Sejak diberlakukan pada 1 April 2026, kebijakan tersebut tidak hanya mengubah pola kerja pegawai pemerintah, tetapi juga mempercepat adopsi berbagai layanan digital yang mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) hingga 26 Mei 2026 menunjukkan mayoritas instansi pemerintah pusat telah bertransformasi menuju sistem kerja berbasis teknologi dengan mengintegrasikan layanan administrasi secara elektronik.
Tercatat sebanyak 33 dari 35 instansi pusat kini telah mengoperasikan sistem e-office terintegrasi sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan digital yang lebih modern dan responsif.
Pada saat yang sama, aktivitas kerja secara daring juga mengalami peningkatan yang cukup signifikan dengan kenaikan sebesar 13,8 persen di lingkungan instansi pusat dan 6,27 persen pada pemerintah daerah.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari menilai perkembangan tersebut menjadi bukti bahwa reformasi budaya kerja telah mendorong perubahan mendasar dalam tata kelola birokrasi Indonesia.
“Transformasi ini menandai pergeseran nyata. Dari birokrasi berbasis kehadiran menuju birokrasi berbasis hasil dan kinerja; dari proses manual menuju proses digital yang terdokumentasi; dan dari silo instansi menuju kolaborasi lintas sistem dan data,” jelas Qodari dalam konferensi pers, Rabu (10/6).
Menurut Qodari, perubahan budaya kerja yang berorientasi pada hasil telah membuka ruang lebih luas bagi pemanfaatan teknologi dalam berbagai proses administrasi pemerintahan.
Salah satu indikator yang paling terlihat adalah meningkatnya penggunaan tanda tangan elektronik (TTE) di berbagai instansi pemerintah.
Berdasarkan data Kementerian PANRB, jumlah dokumen yang menggunakan tanda tangan elektronik bertambah sebanyak 100.817 dokumen selama periode implementasi kebijakan tersebut.
Dari jumlah itu, sebanyak 26.903 dokumen berasal dari instansi pemerintah pusat, sementara 73.914 dokumen lainnya tercatat digunakan oleh pemerintah daerah.
Lonjakan penggunaan TTE tersebut menjadi sinyal kuat bahwa proses administrasi pemerintahan semakin beralih ke sistem digital yang lebih cepat, aman, dan terdokumentasi.
Tidak hanya dari sisi administrasi, tingkat kedisiplinan pegawai selama penerapan WFH juga menunjukkan hasil yang positif.
Tingkat kepatuhan presensi ASN mencapai 92,23 persen pada instansi pusat dan 80,59 persen di lingkungan pemerintah daerah.
Capaian tersebut menunjukkan bahwa fleksibilitas kerja tidak mengurangi tanggung jawab aparatur dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.
Di tengah transformasi pola kerja tersebut, pemerintah memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa gangguan berarti.
Qodari menegaskan bahwa berbagai kanal layanan pengaduan publik, termasuk SP4N-LAPOR!, tetap beroperasi secara efektif selama kebijakan berlangsung.
“Pengaduan publik melalui kanal SP4N-LAPOR! dan kanal lainnya tetap tertangani dengan baik. Di instansi pusat, tidak ada satu pun instansi yang melaporkan peningkatan keluhan atau penurunan kualitas layanan,” tutur dia.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa transformasi budaya kerja ASN tidak hanya mempercepat digitalisasi pemerintahan, tetapi juga mampu menjaga kualitas layanan publik tetap stabil di tengah perubahan sistem kerja yang lebih fleksibel.
Pemerintah pun optimistis model kerja adaptif yang ditopang teknologi digital akan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan birokrasi yang lebih modern, transparan, dan berorientasi pada hasil.
Dampak Utama Transformasi Budaya Kerja ASN
- 33 dari 35 instansi pusat telah mengadopsi sistem e-office terintegrasi.
- Rasio kerja daring meningkat 13,8 persen di instansi pusat.
- Rasio kerja daring naik 6,27 persen di pemerintah daerah.
- Penggunaan tanda tangan elektronik bertambah 100.817 dokumen.
- Kepatuhan presensi ASN mencapai 92,23 persen di instansi pusat.
- Kepatuhan presensi ASN mencapai 80,59 persen di pemerintah daerah.
- Tidak ada laporan penurunan kualitas layanan publik di instansi pusat.***