Bakal calon presiden yang diusung Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto, telah menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan uji materi terkait batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Prabowo Subianto menyatakan perasaan anehnya terkait gugatan tersebut. Menurutnya, dengan ditolaknya gugatan tersebut, demokrasi akan tetap berjalan dengan baik, dan ia mempercayakan kepada rakyat untuk memilih.
Sebelumnya, ada dua gugatan uji materi terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden. Permohonan ini diajukan oleh Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM, serta oleh advokat Rudy Hartono. Mereka meminta agar batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden ditingkatkan menjadi 70 tahun.