Puncak drama panjang kasus video profil desa Kabupaten Karo akhirnya menemui titik terang yang melegakan. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPR RI pada Kamis (2/4/2026) tidak hanya menjadi ajang “sidang” bagi jajaran Kejari Karo, tetapi juga menjadi momen proklamasi kemerdekaan bagi Amsal Christy Sitepu.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, membacakan lima keputusan final yang berpihak pada keadilan. Poin yang paling krusial dan menjadi “paku bumi” bagi kasus ini adalah penegasan bahwa putusan bebas Amsal Sitepu bersifat final. Sesuai dengan semangat KUHP Baru, pihak Kejaksaan dilarang keras melakukan upaya hukum apa pun, baik banding maupun kasasi.
Air Mata dan Nafas Lega Amsal Sitepu
Mendengar keputusan tersebut, beban berat yang selama ini menghimpit pundak Amsal seolah sirna seketika. Dengan suara bergetar menahan haru, Amsal menyampaikan rasa terima kasih yang tak terhingga kepada jajaran pimpinan dan anggota Komisi III, terutama kepada Habiburokhman dan Hinca Panjaitan yang konsisten mengawal kasusnya.
“Terima kasih kembali, saya gak akan bisa berhenti mengucapkan terima kasih buat Ketua Komisi III Bapak Habiburokhman pimpinan Komisi III dan semua anggota Komisi III DPR RI dan terkhusus buat Bapak Hinca Panjaitan juga. Saya gak akan bisa berhenti untuk mengucapkan terima kasih kepada Komisi III DPR RI,” ujar Amsal Sitepu penuh haru.
“Apalagi dari lima kesimpulan tadi. Sebenarnya poin yang kelima itu (vonis bebas final) sangat melegakan Pak, karena semalam terkait banding ini masih menjadi pembahasan kami, bagaimana nanti kalau banding masih ada kekhawatiran dan ketakutan bagi kami, bagi saya, istri saya, keluarga saya semuanya,” lanjut Amsal.
Kemenangan untuk Ekonomi Kreatif
Bagi Amsal, keputusan DPR ini bukan sekadar pembebasan dirinya secara pribadi, melainkan simbol perlindungan negara terhadap para pekerja kreatif yang seringkali rentan terjerat kriminalisasi.
“Tapi hari ini, pejuang ekonomi kreatif di Indonesia kita menang! Merdeka!” serunya yang disambut hangat oleh para anggota dewan.
Kepastian Hukum Sebagai Benteng Rakyat
Keputusan Komisi III ini diambil bukan tanpa alasan. DPR ingin memberikan pesan kuat bahwa warga negara yang telah dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan tidak boleh terus-menerus “disandera” oleh ketidakpastian hukum melalui upaya hukum yang dipaksakan oleh jaksa.
Intisari Kemenangan Amsal Sitepu:
-
Bebas Murni: Status hukum Amsal kini bersih total tanpa bayang-bayang banding.
-
Perlindungan Negara: DPR membuktikan fungsinya sebagai benteng terakhir bagi rakyat yang terintimidasi.
-
Pesan Hukum: Menjadi yurisprudensi penting bahwa hak kebebasan adalah harga mati yang dilindungi undang-undang.
Sidang ditutup dengan suasana penuh haru, menandai berakhirnya pengabdian Amsal di balik jeruji besi dan dimulainya kembali langkahnya sebagai pejuang kreatif di tanah Karo.