Kawasan Kelapa Gading mendadak haru saat Nirwana (48), seorang ibu asal Medan, bersimpuh memohon keadilan di samping pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, Jumat (20/2/2026). Putranya, Fandi Ramadan, seorang ABK kapal Sea Dragon, kini tengah menghitung hari di balik jeruji besi dengan bayang-bayang hukuman mati atas tuduhan penyelundupan sabu seberat 2 ton.
Dengan suara bergetar dan air mata yang tak henti mengalir, Nirwana menegaskan bahwa putranya tidak pernah tahu bahwa 67 kardus yang dipindahkan ke kapal mereka di tengah laut berisi narkoba mematikan.
“Harapan saya, mohon anak saya dibebaskan. Bapak Presiden, tolonglah bantu anak saya. Dia tidak tahu barang itu apa isinya,” rintih Nirwana.
Bagi keluarga nelayan ini, Fandi adalah harapan tunggal. Sebagai anak sulung, ia merantau menjadi ABK demi menyekolahkan kelima adiknya.
Nirwana bahkan melontarkan pernyataan yang menyayat hati: ia bersedia menggantikan nyawa anaknya di hadapan regu tembak. “Saya tidak ikhlas anak saya dihukum mati. Biar saya yang gantinya! Saya ikhlas demi anak saya,” ucapnya di hadapan awak media.
Kronologi Penangkapan di Sea Dragon
Kasus ini bermula saat Fandi berangkat ke Thailand pada 1 Mei 2025 untuk mencari nafkah. Setelah menunggu persiapan kapal selama 10 hari, ia mulai bekerja aktif di kapal Sea Dragon pada 13 Mei.
Petaka terjadi pada 18 Mei 2025 di tengah laut, ketika sebuah kapal nelayan merapat dan memindahkan puluhan kardus ke kapal mereka. Hanya berselang tiga hari, tepatnya 21 Mei 2025, Bea Cukai dan BNN menyergap kapal tersebut di perairan Tanjung Balai Karimun. Fandi, yang baru bekerja aktif selama delapan hari, ikut terseret dalam pusaran jaringan internasional.
Pertaruhan di Nota Pembelaan
Saat ini, proses hukum Fandi dengan nomor perkara 863/Pid.Sus/2025/PN Btm tengah menjadi sorotan publik. Jaksa menuntut hukuman maksimal bagi Fandi dan lima rekan lainnya, sementara otak intelektual di balik penyelundupan ini, Mr. Tan alias Jacky Tan, masih berstatus buron (DPO).
Hotman Paris kini tengah bersiap mendampingi keluarga untuk membacakan nota pembelaan (pleidoi) pada Senin mendatang di Pengadilan Negeri Batam. Harapan kini digantungkan pada majelis hakim—apakah Fandi akan dilihat sebagai bagian dari sindikat, atau justru hanya seorang pekerja kasar yang terjebak dalam skenario jahat para gembong narkoba?