Live Program UHF Digital

Tangisan Seorang Penjaga Kedaulatan, Suwandi Meminta Keadilan untuk Tanah Warisan Keluarga

JAKARTA – Suwandi Ibrahim, seorang mantan prajurit TNI, dengan berat hati memutuskan untuk keluar dari korps yang ia cintai. Keputusan ini bukan diambil atas keinginannya sendiri, melainkan karena ia harus mempertahankan tanah warisan orang tuanya yang kini dikuasai pihak lain di Karangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Saya sangat mencintai dan bangga menjadi anggota TNI. Menjaga sejengkal kedaulatan negara adalah kehormatan bagi saya. Namun, jika hak kami dirampas, saya harus mempertahankannya,” ungkap Suwandi dengan penuh rasa pedih sulitnya memperjuangan keadilan.

Menjadi anggota TNI adalah impian Suwandi sejak kecil. Namun, demi mempertahankan hak keluarga, ia terpaksa mengubur mimpinya. Setelah keluar dari TNI, kehidupan Suwandi penuh dengan tantangan. Ia tidak hanya menanggung hidup anak-anaknya sendiri, tetapi juga anak-anak dan istri-istri dari kakak-kakaknya yang telah meninggal.

Bahkan kondisi ekonomi yang sulit membuat anak-anaknya putus sekolah, dan makanan sehari-hari hanya seadanya, terkadang hanya daun pepaya dan singkong.

“Saya harus menanggung seluruh kebutuhan keluarga besar. Sangat sulit sekali. Kami makan dengan daun pepaya dan singkong itu hal yang biasa,” ucapnya sambil mengusap air mata.

Suwandi menuturkan bahwa telah terjadi kesalahan administrasi pengukuran tanah di atas tanah milik kami seluas 110.000 m² atau 11 Ha. Tanah yang ditempatinya sejak tahun 1973 berdasarkan Alas Hak Dasar Tanah Adat yang diperoleh dari Fungsionaris Adat Nggorang.

Namun, kini tanah tersebut telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 50.000 m² atau 5 Ha dan Peta Bidang Tanah seluas 60.000 m² atau 6 Ha atas nama Niko Naput sekeluarga, yang diduga melibatkan mafia tanah. Kami tidak pernah melakukan peralihan hak dan tetap menguasai fisik tanah tersebut.

Nasib Suwandi dan keluarganya kini berada di tangan pemerintah. Mereka berharap keadilan segera datang, agar tanah warisan yang menjadi hak mereka dapat kembali dan kehidupan mereka bisa lebih baik.

“Kami sangat membutuhkan perhatian dari Bapak Menteri ATR, Pak Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), agar segera menerbitkan sertifikat tanah kami yang sudah lama terhenti. Dengan adanya sertifikat, kami berharap dapat memperbaiki nasib keluarga besar kami,” pinta Suwandi dengan harapan besar.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tiga arahan utama: mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, mengimplementasikan Sertifikat Tanah Elektronik, dan merevisi aturan Hak Guna Usaha (HGU) untuk menyukseskan perdagangan karbon (Carbon Trading).

Suwandi mengeluhkan lambatnya respon Kantor Pertanahan (Kantah) Manggarai Barat dalam memproses permohonan penerbitan sertifikat. Suwandi telah mengajukan permohonan sejak tahun 2020, namun hingga saat ini tidak ada perkembangan pada permohonan dengan nomor Registrasi 813/2020 yang terhenti di kepala seksi survei dan pemetaan Kantah Manggarai Barat.
Suwandi berharap dengan adanya arahan langsung dari Presiden Jokowi, permohonannya dapat segera dipercepat.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *