JAKARTA – Penyelidikan atas kematian selebgram Lula Lahfah di sebuah apartemen di Jakarta Selatan resmi dihentikan oleh pihak kepolisian. Hasil investigasi menyimpulkan tidak adanya tanda kekerasan atau pelanggaran hukum, sehingga kasus ini dinyatakan bebas dari unsur pidana.
- Tidak Ditemukan Tanda Kekerasan pada Jenazah
- Tidak Ada Unsur Pidana Jadi Dasar Penghentian Kasus
- Keluarga Menolak Autopsi, Penyebab Pasti Tak Dapat Dipastikan
- Temuan Forensik pada Barang Bukti, Termasuk Tabung Whip Pink
- Tabung Whip Pink Kosong, Pembanding Mengandung N2O
- Asal-usul Tabung Ditelusuri Lewat CCTV
Konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (30/1/2026) menjadi ajang penjelasan lengkap dari tim penyelidik. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Polres Metro Jakarta Selatan, Kementerian Kesehatan, hingga dokter yang pertama kali memeriksa jenazah Lula Lahfah. Mereka memaparkan fakta terkini untuk menjawab spekulasi publik seputar kepergian influencer tersebut.
Tidak Ditemukan Tanda Kekerasan pada Jenazah
Pemeriksaan mendalam oleh polisi mengonfirmasi bahwa tubuh Lula Lahfah tidak menunjukkan bekas penganiayaan atau indikasi perlawanan terhadap tindak melawan hukum. Seluruh bukti fisik serta keterangan saksi telah diperiksa secara teliti guna memastikan kesimpulan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menyatakan Lula Lahfah meninggal dunia akibat kehabisan napas berdasarkan laporan medis dari Rumah Sakit Fatmawati.
“Keterangan dari RS Fatmawati menyebutkan bahwa Saudari LL meninggal dunia karena kehabisan napas. Tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan,” ujarnya.
“Di sini tidak ada tanda-tanda kekerasan atau upaya melawan hukum,” tambahnya.
Tidak Ada Unsur Pidana Jadi Dasar Penghentian Kasus
Karena tidak ditemukan bukti kekerasan maupun tindakan ilegal, polisi menyatakan kematian Lula Lahfah tidak memenuhi unsur pidana. Penghentian penyelidikan diputuskan setelah evaluasi menyeluruh terhadap seluruh elemen kasus.
“Sudah cukup bahwa tidak ditemukan adanya peristiwa pidana dan kami melaksanakan penghentian penyelidikan terkait penemuan jenazah Saudari LL,” kata AKBP Iskandarsyah.
Menurutnya, penyebab kematian adalah kehabisan napas tanpa adanya jejak kekerasan pada tubuh korban.
Keluarga Menolak Autopsi, Penyebab Pasti Tak Dapat Dipastikan
Keputusan keluarga untuk menolak autopsi menjadi kendala utama dalam memastikan penyebab pasti kematian. Tanpa prosedur tersebut, tim medis dan forensik tidak dapat menyimpulkan faktor pemicu secara mendalam.
“Kita tidak bisa menjawab akibat apa, kita tidak bisa menyimpulkan karena tidak dilakukan autopsi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers yang sama.
Ia menambahkan bahwa keluarga tidak berkenan dilakukan autopsi karena tidak ditemukan tanda kekerasan maupun penganiayaan.
Akibatnya, polisi menghentikan proses pengusutan karena tidak terdapat bukti tindak pidana maupun perbuatan melawan hukum.
Temuan Forensik pada Barang Bukti, Termasuk Tabung Whip Pink
Pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti di lokasi kejadian mengungkap sejumlah temuan. Sprei, tisu, kapas, dan tabung whip berwarna pink dianalisis secara menyeluruh.
Kaur Subbid Toksikologi Puslabfor Bareskrim Polri, Pembina Azhar Darlan, menjelaskan bahwa profil DNA Lula Lahfah ditemukan pada barang-barang tersebut, termasuk pada tabung.
“Bercak darah pada sprei, kapas, dan tisu serta DNA sentuhan pada tabung whip pink seluruhnya milik Saudari LL,” ujarnya.
Ia juga menyebutkan bahwa identifikasi menunjukkan Lula Lahfah merupakan anak biologis dari Muhammad Feroz.
Tabung Whip Pink Kosong, Pembanding Mengandung N2O
Tabung whip pink yang ditemukan di lokasi dalam kondisi kosong saat diperiksa. Namun, uji laboratorium terhadap tabung pembanding dengan merek dan produksi serupa menunjukkan kandungan nitrous oxide (N₂O).
“Untuk tabung berwarna pink yang diperiksa dalam kondisi kosong. Namun tabung pembanding dengan merek dan produksi yang sama mengandung nitrous oxide (N₂O),” jelas Azhar.
Asal-usul Tabung Ditelusuri Lewat CCTV
Polisi menelusuri asal-usul tabung tersebut dengan bantuan rekaman CCTV apartemen serta keterangan saksi. Dari rekaman, tabung dibawa oleh seorang saksi berinisial A dalam sebuah kantong.
Hasil pendalaman menunjukkan tabung tersebut sudah dalam keadaan kosong saat tiba di lokasi.
“Kami bekerja sama dengan pihak keamanan apartemen. Dari CCTV terlihat Saudari A membawa kantong berisi tabung pink tersebut. Setelah diperiksa Puslabfor, tabung itu dalam keadaan kosong,” kata penyidik.