JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo ingatkan pentingnya bela negara. Hal ini dilihat dari laju perkembangan zaman yang dihadapkan pada tantangan yang lebih kompleks, canggih dan rumit (sophisticated).
Menurut Bamsoet sapaan akrab Bambang Soesatyo upaya bela negara tidak lagi hanya terfokus pada kekuatan fisik militer, karena ancaman terhadap kedaulatan negara hadir dalam beragam aspek, baik ekonomi, sosial-budaya, politik ideologi, dan beragam ancaman lainnya yang bersifat soft power.
Bambang menjelaskan spektrum pemaknaan bela negara juga harus dimaknai dari sudut pandang yang lebih luas dan komprehensif, mengingat konsepsi ketahanan nasional juga dibentuk dan dibangun oleh beragam aspek antara lain ketahanan politik, ketahanan ekonomi, ketahanan sosial-budaya, ketahanan pangan, dan lain-lain.
“Karena itu, partisipasi warga negara dalam upaya bela negara pun dapat dimanifestasikan dalam beragam bentuk dan cara. Termasuk dengan cara terlibat aktif menyukseskan Pemilu 2024 sebagai pesta demokrasi rakyat yang berakhir dengan penuh kebahagiaan. Sehingga Pemilu tidak menghasilkan residu yang memecah belah bangsa,” katanyac dalam keterangannya, Senin (22/1/2024).
Ditambahkan Bamsoet, selama lebih dari 45 tahun berkiprah, FKPPI tetap eksis dan solid mempertahankan jati dirinya sebagai organisasi yang menjunjung tinggi semangat nasionalisme. Serta menjadikan semangat pengabdian dan jiwa bela negara sebagai tekad perjuangan.
“Sebagai organisasi kemasyarakatan yang memiliki hubungan koordinatif, ikatan sejarah dan emosional dengan Keluarga Besar TNI dan POLRI, FKPPI telah menjelma sebagai mitra strategis pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan di berbagai daerah. Misalnya melalui program TMMD (TNI Manunggal Membangun Desa) serta berbagai aktivitas sosial dan aksi kemanusiaan lainnya. Atas kiprah, peran dan kontribusinya selama ini, FKPPI telah berhasil membangun citra positif di tengah-tengah masyarakat,” jelasnya.
“Sedemikian pentingnya, sehingga Konstitusi merumuskan secara eksplisit pada pasal 27 ayat (3) yang mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Rumusan Konstitusi tersebut menegaskan, bahwa bela negara tidak saja menjadi ‘hak’, melainkan juga ‘kewajiban’ setiap warga negara. Amanat ini dipertegas lagi pada pasal 30 yat (1) yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara,” tutupnya.