JAKARTA – Masjid dan musala di berbagai wilayah selalu dipadati jemaah yang menunaikan salat Tarawih setiap malam sepanjang bulan Ramadan. Tradisi yang berkembang di Indonesia, sebagian umat Islam melaksanakan Tarawih 20 rakaat ditambah tiga rakaat Witir secara berjemaah di masjid.
Namun, tidak seluruh jemaah mampu menuntaskan 23 rakaat tersebut. Sejumlah faktor seperti kondisi fisik, kesibukan aktivitas, hingga perbedaan pandangan terkait jumlah rakaat Tarawih menjadi alasan.
Tak sedikit jemaah kemudian memilih melaksanakan Tarawih delapan rakaat di masjid, lalu menyempurnakan Witir tiga rakaat di rumah. Lalu, bagaimana hukumnya dalam Islam?
Penjelasan Kementerian Agama
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI, Dr. Arsad Hidayat, Lc., M.A., menyatakan praktik tersebut diperbolehkan.
Ia menjelaskan, jemaah yang hanya menunaikan delapan rakaat Tarawih dapat melakukan mufaraqah atau berpisah dari imam sebelum rangkaian 20 rakaat selesai. Setelah itu, Witir dapat dilaksanakan di rumah.
Menurutnya, hal tersebut sah karena Tarawih merupakan salat sunah, sehingga jumlah rakaatnya bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kemampuan masing-masing individu.
Keutamaan Mengikuti Imam Hingga Tuntas
Meski diperbolehkan berpisah setelah delapan rakaat, mengikuti imam hingga selesai tetap memiliki keutamaan tersendiri.
Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa salat bersama imam sampai selesai, dicatat baginya pahala seperti salat semalam penuh.”
Hadis tersebut menegaskan besarnya pahala bagi jemaah yang mengikuti imam hingga rangkaian ibadah berakhir, termasuk Witir. Selain nilai pahala, kebersamaan dalam berjemaah juga menjadi salah satu esensi penting ibadah pada bulan Ramadan.
Tarawih di Rumah Tetap Sah
Pelaksanaan Tarawih tidak terbatas di masjid. Ibadah ini juga dapat dilakukan di rumah, baik secara sendiri maupun berjemaah bersama keluarga.
Rasulullah SAW bersabda:
“Salat yang paling utama adalah salat seseorang di rumahnya, kecuali salat wajib.”
(HR Bukhari dan Muslim)
Hadis tersebut menjadi dasar bahwa salat sunah lebih utama dilaksanakan di rumah. Dengan demikian, Tarawih yang dikerjakan di rumah tetap sah dan dianjurkan, selama dilakukan dengan penuh kekhusyukan.
Jumlah rakaatnya pun tidak kaku, bisa delapan rakaat, 20 rakaat, atau sesuai kemampuan masing-masing.
Keutamaan Qiyam Ramadhan
Tarawih merupakan bagian dari qiyam Ramadan, yakni upaya menghidupkan malam-malam pada bulan suci dengan ibadah. Keutamaannya besar karena menjadi salah satu jalan memperoleh ampunan dosa.
Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa melaksanakan qiyam Ramadan karena iman dan mengharap pahala, diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”
(HR Bukhari dan Muslim)
Hadis tersebut menunjukkan besarnya ganjaran bagi umat Islam yang menunaikan Tarawih dengan iman dan mengharap pahala dari Allah SWT.
Dengan demikian, melaksanakan Tarawih delapan rakaat di masjid lalu melanjutkan Witir di rumah diperbolehkan dalam Islam. Meski begitu, jika memungkinkan, mengikuti imam hingga selesai tetap lebih utama karena pahalanya setara dengan salat semalam penuh.
Yang terpenting, umat Islam tetap menjaga kekhusyukan dan konsistensi ibadah serta memaksimalkan Ramadan untuk memperbanyak amal kebaikan.