Kehangatan jabat tangan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington seolah mendadak mendingin. Hanya berselang 24 jam setelah kedua pemimpin menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART), Trump secara mengejutkan mengeluarkan perintah eksekutif yang memberlakukan tarif global baru sebesar 10 persen untuk seluruh negara mitra dagang AS, tanpa terkecuali.
Langkah drastis ini diambil Trump pada Jumat (20/2/2026) malam, hanya beberapa jam setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif lamanya. Tak mau kalah, Trump langsung menggunakan “senjata” hukum baru, yakni Section 122 Trade Act 1974, yang mulai berlaku pada 24 Februari mendatang.
“Merupakan kehormatan besar bagi saya untuk menandatangani tarif global 10% untuk seluruh negara, yang akan berlaku segera,” tulis Trump melalui akun Truth Social-nya, sebuah pesan yang langsung memicu guncangan di pasar global.
Nasib 1.819 Produk Ekspor Unggulan Indonesia
Padahal, dalam kesepakatan ART yang baru saja diteken, Indonesia telah mengamankan posisi tarif nol persen untuk 1.819 pos tarif. Produk andalan seperti minyak sawit, kopi, rempah-rempah, hingga komponen semikonduktor dan pesawat terbang seharusnya mendapatkan karpet merah di pasar AS.
Sebagai imbalannya, Indonesia berkomitmen menghapus hambatan tarif bagi 99% produk AS yang masuk ke tanah air. Tak hanya itu, 11 nota kesepahaman senilai USD 38,4 miliar di sektor energi dan teknologi juga telah disepakati.
Namun, dengan kebijakan tarif global 10% ini, keuntungan yang baru saja dikunci oleh pemerintah Indonesia kini berada dalam ketidakpastian besar.
Antara Penyelamatan Industri dan Posisi Tawar
Pemerintah Indonesia melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan juru bicara Haryo Limanseto menyatakan tengah memantau ketat situasi ini. “Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan nasional,” tegas Haryo.
Namun, pengamat ekonomi internasional memiliki pandangan yang lebih dingin. Priyanka Kishore, ekonom asal Singapura, menilai Indonesia sejak awal berada di posisi sulit.
Menurutnya, pemerintahan Prabowo terpaksa menerima “kesepakatan yang tidak setara” ini sebagai langkah darurat untuk mencegah gelombang penutupan pabrik dan PHK massal di sektor manufaktur yang tidak mampu menanggung tarif tinggi AS.
Kini, bola panas berada di tangan DPR RI dan otoritas terkait untuk meratifikasi ART di tengah “pagar” pajak 10% yang dipasang Trump. Akankah diplomasi ini tetap menguntungkan Indonesia, atau justru menjadi jebakan perdagangan baru?