JAKARTA – Tarif listrik Januari 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan, sehingga masyarakat dan pelaku usaha masih membayar listrik dengan skema tarif yang sama seperti akhir tahun 2025.
Kepastian tersebut berlaku bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi PT PLN (Persero) yang tarifnya tidak mengalami penyesuaian pada awal tahun ini.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa evaluasi tarif listrik hanya dilakukan setiap tiga bulan atau per triwulan.
Kebijakan evaluasi berkala ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.
Penyesuaian tarif listrik baru akan diberlakukan apabila terjadi perubahan signifikan pada parameter ekonomi makro yang menjadi dasar perhitungan tarif.
Untuk penetapan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2026, termasuk bulan Januari, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif yang berlaku.
Selain pelanggan non-subsidi, pemerintah juga memastikan 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap mendapatkan bantuan listrik tanpa perubahan tarif.
Keputusan mempertahankan tarif ini dinilai penting untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus stabilitas biaya produksi di sektor usaha.
Berikut daftar tarif listrik PLN yang resmi berlaku pada Januari 2026 untuk berbagai golongan pelanggan:
- Tarif listrik rumah tangga golongan R-1/TR daya 900 VA ditetapkan sebesar Rp1.352 per kWh.
- Tarif listrik rumah tangga R-1/TR dengan daya 1.300 VA dikenakan biaya Rp1.444,70 per kWh.
- Tarif listrik rumah tangga R-1/TR daya 2.200 VA juga ditetapkan sebesar Rp1.444,70 per kWh.
- Tarif listrik rumah tangga menengah R-2/TR daya 3.500 hingga 5.500 VA sebesar Rp1.699,53 per kWh.
- Tarif listrik rumah tangga besar R-3/TR dengan daya 6.600 VA ke atas ditetapkan Rp1.699,53 per kWh.
- Tarif listrik sektor bisnis B-2/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA sebesar Rp1.444,70 per kWh.
- Tarif listrik bisnis besar B-3/TM dengan daya di atas 200 kVA ditetapkan Rp1.114,74 per kWh.
- Tarif listrik industri I-3/TM untuk daya di atas 200 kVA juga dipatok Rp1.114,74 per kWh.
- Tarif listrik industri besar I-4/TT dengan daya 30.000 kVA ke atas ditetapkan Rp996,74 per kWh.
- Tarif listrik golongan pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA hingga 200 kVA sebesar Rp1.699,53 per kWh.
- Tarif listrik golongan P-2/TM dengan daya di atas 200 kVA ditetapkan Rp1.522,88 per kWh.
- Tarif listrik P-3/TR untuk penerangan jalan umum tetap sebesar Rp1.699,53 per kWh.
- Tarif listrik khusus golongan L/TR, TM, dan TT ditetapkan sebesar Rp1.644,52 per kWh.
Dengan tarif yang tetap stabil, masyarakat diharapkan dapat mengelola konsumsi listrik secara lebih terencana sepanjang awal 2026.***
