Terbongkar! Ini Peran Istri Rafael Alun dalam Kasus Korupsi Suaminya
Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, beserta istrinya, Ernie Meike Torondek, didakwa menerima gratifikasi senilai 16,6 miliar rupiah. Dakwaan ini diumumkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 30 Agustus.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Rafael didakwa telah menerima uang gratifikasi sebanyak 16,6 miliar rupiah.