MALUKU – Polda Maluku menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda MS, anggota Brimob yang menjadi tersangka penganiayaan hingga menyebabkan tewasnya seorang pelajar di Kota Tual, Maluku Tenggara. Keputusan ini diumumkan setelah sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang berlangsung hampir 14 jam.
Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas setiap pelanggaran etik tanpa pandang bulu, sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Kapolri memberikan atensi penuh kepada saya selaku Kapolda Maluku untuk menindak tegas, memproses secara tuntas, serta memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban. Seluruh proses hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujar Kapolda.
Untuk memastikan independensi dan ketelitian, Kapolri mengerahkan tim pengawas dari Divisi Propam Polri dan Itwasum Polri. Sidang juga melibatkan asistensi Bidpropam Polda Maluku serta pengawas eksternal, antara lain Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku Edy Sutichno, Kepala UPTD Balai Pemasyarakatan Provinsi Maluku Rizka M. Sanghaji, S.H., serta Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak Bayi Hj. Tualeka.
Sidang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Maluku, mulai Senin (23/2/2026) pukul 14.00 WIT hingga Selasa (24/2/2026) pukul 03.30 WIT, dengan durasi total sekitar 13 jam 30 menit. Proses tersebut mencakup pemeriksaan mendalam terhadap fakta-fakta perkara.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menyatakan Bripda MS terbukti melanggar sejumlah pasal kode etik, yakni Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, serta Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
“Berdasarkan fakta persidangan, terduga pelanggar dinyatakan terbukti melanggar pasal-pasal yang dipersangkakan,” kata Rositah.
Majelis Komisi Kode Etik menyatakan perbuatan pelanggar sebagai tindakan tercela. Selain penempatan di tempat khusus selama empat hari (21–24 Februari 2026), Bripda MS dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri. Atas putusan tersebut, Bripda MS menyatakan pikir-pikir dan berpotensi mengajukan banding.
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar berinisial AT (14) di Kota Tual yang berujung pada kematian korban. Bripda MS, anggota Brimob Batalyon C Pelopor Polda Maluku, telah ditetapkan sebagai tersangka pidana dan masih menjalani proses hukum di Polres Tual.
Polda Maluku menegaskan, penegakan sanksi ini mencerminkan komitmen institusi dalam menjaga profesionalisme, integritas, dan kepercayaan publik. Proses yang transparan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban serta menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polri.