JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta kembalikan berkas bacaleg (DKI) Jakarta, Aldi Taher. KPU DKI Jakarta kembalikan berkas Aldi lantaran terdaftar di dua partai sekaligus.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya mengatakan pihak KPU DKI Jakarta telah mengembalikan berkas mantan suami Dewi Perssik ke partai politik.
“Yang bersangkutan masuk ke dalam penggandaan calon. Maka kita berikan status ganda, kita kembalikan ke partai politik,” katanya kepada wartawan.
Dody melanjutkan mengembalikan berkas tersebut kepada Partai Bulan Bintang (PBB) selaku pihak yang mengusung Aldi Taher.
Selain terdaftar di partai besutan Yusril Izha Mahendra. Aldi Taher juga tercatat sebagai kader Partai Perindo
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta menyebutkan telah mengembalikan sebanyak 1.676 berkas bacaleg untuk dilengkapi.
“Bacaleg DPRD Provinsi DKI Jakarta sebanyak 1.902 orang. Yang memenuhi syarat sebanyak 226 orang atau setara dengan 11,88 persen, sisanya dikembalikan untuk dilengkapi,” kata Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata dalam keterangan persnya, Senin (26/6).
Wahyu mengatakan, berkas tersebut dikembalikan lantaran melanggar beberapa hal seperti perbedaan penulisan nama dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan formulir model BB Surat Pernyataan Bakal Calon.
Selain itu masih ditemukan Formulir Model BB Surat Pernyataan Bakal Calon yang tidak diberi tanda centang.
Terakhir beberapa ijazah bacaleg tidak diserahkan sesuai dengan gelar pendidikan yang disandang. Kini pihaknya membuka kesempatan bagi partai politik untuk menyerahkan kembali berkas yang sudah diperbaiki.
Wahyu mengatakan, berkas tersebut bisa diserahkan kembali ke KPU DKI sejak 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Proses verifikasi berkas berlangsung pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Selama proses tersebut, KPU DKI Jakarta kembali memeriksa keaslian dan kelengkapan dokumen pendaftaran, termasuk ijazah