Alih-alih mempersiapkan hari bahagia dengan tenang, puluhan calon pengantin di Surabaya kini harus berhadapan dengan kenyataan pahit. Vendor Wedding Organizer (WO) bernama Kamuya diduga melakukan penipuan massal dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 700 juta.
Salah satu korban, Mariza Maharani (26), menceritakan bagaimana ia terjebak dalam “perangkap” harga murah yang ditawarkan Kamuya saat pameran pernikahan di sebuah mal di Surabaya, Oktober 2025 lalu.
Modus “Harga Miring & Bonus Melimpah”
Mariza mengaku tergiur dengan paket katering senilai Rp 15 juta yang diklaim sudah mencakup 400 buffet, 600 joglo, hingga bonus es krim, mini cake, dan aneka jajanan pasar. Namun, ada syarat mutlak: pembayaran harus lunas di tempat.
“Siapa yang tidak mau dengan harga segitu sudah dapat bonus melimpah? Tapi saat bayar, saya hanya diberi invoice, tanpa MoU atau surat perjanjian yang jelas,” kenang Mariza dengan penuh sesal, Kamis (2/4/2026).
Detik-detik Kedok Terbongkar
Kecurigaan Mariza terbukti saat jadwal test food pada 29 Maret 2026. Di lokasi acara, ia mendapati kondisi katering yang sudah berantakan. Tanpa basa-basi, pihak WO mendatangi Mariza dan menyatakan pembatalan kontrak secara sepihak dengan alasan kesulitan keuangan.
Tak tinggal diam, Mariza dan puluhan korban lainnya mendatangi pemilik WO, Putri Ardhilla. Dalam pertemuan itu, sang pemilik mengaku pasrah dan berjanji akan mengganti rugi dengan cara menjual rumah keluarganya di Mojokerto seharga Rp 750 juta.
“Dia bilang, ‘Mbak, aku sudah pasrah mau diviralkan atau dilaporkan polisi’. Tapi masalahnya bukan itu, kami ingin uang kami kembali,” tegas Mariza.
Surat Pernyataan “Abal-abal” & Jalur Hukum
Hingga saat ini, tercatat ada 24 klien yang menjadi korban dengan kerugian kolektif Rp 700 juta. Angka ini belum termasuk kerugian para vendor pendukung seperti MC, MUA, hingga vendor dekorasi yang jasanya belum dibayar.
Putri Ardhilla dikabarkan telah menjadi tahanan kota dan dilaporkan ke Polres Mojokerto. Namun, para korban di Surabaya merasa surat pernyataan ganti rugi yang dibuat pelaku sangatlah lemah secara hukum.
-
Tanpa Kop Surat: Dibuat secara serampangan.
-
Tanpa Pasal Jelas: Tidak ada kepastian kapan uang akan dikembalikan.
-
Tanpa Dasar Hukum Kuat: Mariza dan korban lainnya menolak menandatangani surat tersebut karena dianggap tidak menjamin apa pun.
Mencari Keadilan ke Balai Kota
Mengingat rencana pernikahannya yang tinggal dua bulan lagi (Juni 2026), Mariza bersama para korban lainnya kini mengadu ke Rumah Aspirasi Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Mereka berharap adanya mediasi dan tekanan hukum agar pihak Kamuya segera mengembalikan dana yang telah dikuras.
“Rencananya kami akan mendatangi rumahnya lagi untuk memastikan tanggal pasti pengembalian uang. Kami butuh kejelasan, bukan sekadar kata pasrah,” pungkasnya.