Live Program UHF Digital

Terima Paket Berisi Ganja Milik Anaknya, Nenek Asfiyatun Dijebloskan ke Hotel Prodeo

SURABAYA – Seorang nenek berusia 60 tahun di Surabaya dijebloskan ke penjara dan didenda Rp 2 miliar. Nenek Asfiyatun dihukum dikarenakan menerima paket yang berisi narkoba jenis ganja seberat 17 kilogram.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, paket barang haram berupa ganja seberat 17 kilogram itu diketahui milik anak kandungnya Santoso.

Santoso merupakan narapidana kasus narkoba yang hingga saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Semarang. Meski dikurung “Hotel Prodeo” Santoso dengan leluasa memesan ganja dari Lampung dan dikirim ke rumah Asfiyatun di Surabaya.

Pada awalnya, Asfiyatun tidak mengetahui isi paket tersebut. Santoso kemudian meneleponnya dan mengatakan bahwa paket tersebut berisi ganja. Hanya berselang dua hari kemudian, Asfiyatun pun kemudian ditangkap polisi.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas kepolisian, kemudian Asfiyatun menjalani persidangan. Saat mendengar vonis yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (26/7/2023) lalu. Asfiyatun pun menangis.

Dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dirinya mengaku kecewa karena seperti merasa dijebak oleh anaknya sendiri, Santoso.

“Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 4 bulan penjara,” kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Parta Bargawa

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *