JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Asrul Tampilang, Anggota Bawaslu Kota Ternate. Keputusan tegas tersebut diumumkan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin, 12 Januari 2026.
Asrul Tampilang menjadi teradu dalam perkara Nomor 204-PKE-DKPP/XI/2025 dengan pengadu Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Maluku Utara. Sanksi pemberhentian tetap berlaku sejak putusan dibacakan.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Asrul Tampilang selaku Anggota Bawaslu Kota Ternate terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis J. Kristiadi saat membacakan amar putusan.
Berdasarkan hasil persidangan, Asrul Tampilang terbukti membantu memenangkan salah satu calon anggota DPRD Kota Ternate pada Pemilu 2024, yakni Ponsen Sarfa. Sidang pemeriksaan yang digelar di Kota Ternate pada 3 Desember 2025 mengungkap adanya sejumlah pertemuan antara Asrul Tampilang dan Ponsen Sarfa sepanjang Desember 2023 hingga Januari 2024.
Dalam rentang waktu tersebut, Asrul Tampilang terbukti meminta uang secara bertahap sebagai imbalan atas bantuan pengaturan dan koordinasi untuk menambah perolehan suara Ponsen Sarfa. Total dana yang diterima mencapai Rp275.000.000.
“Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk mengarahkan dan berkoordinasi dengan peserta pemilu serta menjanjikan bantuan penambahan suara Calon Anggota DPRD Kota Ternate Tahun 2024, dengan meminta imbalan uang secara bertahap kepada Ponsen Sarfa dengan total Rp275.000.000,” ungkap Anggota Majelis I Dewa Kade Raka Sandi.
DKPP menilai perbuatan tersebut melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, khususnya Pasal 8 huruf a, j, dan k, serta Pasal 14 huruf a, b, dan c.
Faktor pemberat lainnya adalah adanya hubungan keluarga antara Asrul Tampilang dan Ponsen Sarfa yang tidak pernah diumumkan secara terbuka selama tahapan Pemilu 2024. Padahal, kewajiban pelaporan potensi konflik kepentingan bersifat mutlak bagi penyelenggara pemilu.
Kasus Lain dalam Sidang yang Sama
Peran DKPP dalam Penegakan Etika Pemilu
Dalam sidang yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Ketua KPU Kabupaten Tolikara, Lutius Kogoya, serta empat anggotanya, yakni Denius Jikwa, Kities Wenda, Yunius Wonda, dan Musa Jikwa.
Kelima penyelenggara pemilu tersebut dinilai tidak menyelesaikan rekapitulasi perolehan suara di seluruh distrik pada Pilkada 2024 Kabupaten Tolikara. Mereka menyatakan perolehan suara di enam distrik tidak sah dengan alasan keterlambatan waktu, yang dinilai DKPP tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etika serta menimbulkan keraguan publik.
“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu I Lutius Kogoya selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tolikara, Teradu II Denius Jikwa, Teradu III Kities Wenda, Teradu IV Yunius Wonda, dan Teradu V Musa Jikwa masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Tolikara terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis.
Secara keseluruhan, sidang putusan DKPP kali ini membahas lima perkara yang melibatkan 20 penyelenggara pemilu. Sanksi yang dijatuhkan terdiri atas Peringatan kepada sembilan orang, Peringatan Keras Terakhir kepada lima orang, dan Pemberhentian Tetap kepada satu orang. Sementara itu, tiga teradu lainnya direhabilitasi nama baiknya karena tidak terbukti melanggar kode etik.
Adapun satu perkara lainnya, yakni Nomor 203-PKE-DKPP/XI/2025, berakhir dengan ketetapan setelah pengadu mencabut aduannya sebelum sidang pemeriksaan dilaksanakan.
Sidang dipimpin oleh J. Kristiadi selaku Ketua Majelis, didampingi Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah. Keputusan ini menjadi pengingat tegas bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk menjaga integritas, independensi, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas demokrasi.