Institusi Polri kembali tercoreng oleh ulah oknumnya sendiri. Pada Selasa (10/3/2026), Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi (AE), bersama anak buahnya, Aiptu N, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Keduanya terbukti secara sah menjadi “pemelihara” bandar narkoba demi pundi-pundi rupiah.
Bisnis Haram di Balik Seragam
Berdasarkan fakta persidangan yang dipimpin Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy, terungkap bahwa AKP AE dan Aiptu N menerima “uang keamanan” sebesar Rp10 juta setiap pekan dari seorang bandar narkoba ternama, Evanolya Tandipali alias Oliv.
Aliansi gelap ini terjalin sejak Oktober hingga Desember 2025. Ironisnya, kesepakatan nilai setoran tersebut dilakukan secara langsung antara AKP AE dan sang bandar di sebuah hotel. Bukannya melakukan penangkapan, sang Kasat justru membiarkan peredaran barang haram tersebut merajalela di wilayah hukumnya.
Kebohongan yang Terbongkar
Sepanjang masa persidangan, AKP AE dinilai tidak jujur dan terus berupaya menutupi fakta. Namun, dinding kebohongannya runtuh setelah anak buahnya, Aiptu N, memilih untuk mengakui semua perbuatan mereka.
Propam juga menemukan bukti memalukan lainnya: pelepasan seorang tersangka berinisial K setelah AKP AE menerima uang suap sebesar Rp8 juta. “Ada upaya-upaya dari Kasat AKP AE untuk memanipulasi fakta sebenarnya, meskipun semua bukti dan pengakuan saksi sudah sangat jelas,” tegas Kombes Zulham.
Tangisan Istri Tak Ubah Putusan
Meskipun istri AKP AE dihadirkan dalam sidang untuk memohon keringanan, majelis hakim etik tetap pada putusan tertinggi. Perbuatan mereka dinyatakan sebagai perbuatan tercela yang tidak dapat ditoleransi. Selain dipecat secara tidak hormat, mereka juga dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 30 hari.
Kini, kedua oknum tersebut mengajukan banding atas vonis PTDH mereka. Namun, bagi publik, kasus ini menjadi pengingat pahit tentang betapa rapuhnya integritas ketika aparat penegak hukum justru berkomplot dengan musuh negara.