Live Program UHF Digital

Terjerat Kasus Penistaan Agama, Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka

JAKARTA – Pentolan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri. Panji ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penodaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan keputusan ini didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

“Hasil dalam proses gelar perkara,” katanya kepada wartawan.

Menurut Djuhandhani, proses gelar perkara melibatkan berbagai pihak yang semuanya menyatakan sepakat untuk menaikkan Panji Gumilang menjadi tersangka.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang masih akan terus diperiksa oleh penyidik untuk lebih lanjut mengumpulkan bukti dalam kasus ini.

Sebelumnya, Panji Gumilang telah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Bareskrim sebagai saksi terkait kasus penodaan agama. Namun, pada kedatangannya di Mabes Polri, Panji dikawal ketat oleh belasan polisi mulai dari gerbang hingga ke dalam gedung Bareskrim Polri. Penjagaan ketat juga terlihat di akses masuk Mabes Polri, di mana pintu gerbang hanya dibuka sedikit untuk akses kendaraan, dan akses masuk utama ditutup dan dijaga ketat oleh anggota Kepolisian.

Dalam pengusutan kasus ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 38 saksi dan 16 ahli, termasuk ahli agama, ahli pidana, dan ahli sosiologi. Kasus ini awalnya terbuka berdasarkan tiga laporan polisi dan dua aduan masyarakat terhadap Panji Gumilang atas perkara yang sama. Semua laporan tersebut telah digabung dan diusut oleh Bareskrim Polri.

Di sisi lain, Bareskrim juga sedang menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dari Yayasan Al-Zaytun, di mana dua dari keenam saksi tersebut merupakan anak kandung dari Panji Gumilang. Namun, informasi lebih lanjut tentang kehadiran saksi-saksi ini belum diumumkan oleh penyidik hingga saat ini.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *