Pada Senin, 8 Juli 2024, sekitar pukul 22.00 WITA, Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, yang dipimpin oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi NTT Bambang Dwi Murcolono, SH. MH., bersama anggota Yosef Umbu Hina Marawali, SH., Anak Agung Raka Putra Dharmana, SH. MH., Lodovikus Sai Sale, SH, Edwin Riyadi Thine, SH., dan Yusuf Rukka, SH., menerima informasi bahwa terpidana Afrizal alias Unyil berada di wilayah hukum Manggarai Barat.
Tim kemudian berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk melakukan pemblokiran di tempat-tempat strategis, termasuk Bandara Internasional Komodo Labuan Bajo.
Pada hari berikutnya, Selasa, 9 Juli 2024, sekitar pukul 09.00 WITA, di Bandara Komodo Labuan Bajo, Tim Tindak Pidana Khusus dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai Barat berhasil menangkap Afrizal alias Unyil.
Afrizal adalah terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi pengelolaan aset tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat seluas ± 30 Ha di Karanga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.
Terpidana tiba di Labuan Bajo pada Senin, 8 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 WITA dengan menggunakan pesawat Citilink dari Jakarta. Afrizal datang untuk mengurus berkas tanah di Kantor ATR BPN Manggarai Barat. Ia berencana melakukan perjalanan udara menggunakan maskapai Batik Air rute Labuan Bajo-Bali pukul 09.20 WITA, namun ditangkap sebelum boarding oleh Tim Tindak Pidana Khusus dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 330 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Januari 2022, permohonan kasasi Afrizal ditolak dan ia harus menjalani pidana selama 6 tahun 6 bulan serta membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- dengan ketentuan apabila tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Afrizal juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 370.000.000,- sesuai dengan putusan PN Kupang Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kpg tanggal 18 Juni 2021 yang dikuatkan Putusan PT Nomor 16/PID.SUS-TPK/2021/PT Kpg tanggal 12 Agustus 2021.
Afrizal alias Unyil kemudian diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk dieksekusi di Lapas Ruteng. Penangkapan ini merupakan penangkapan keenam oleh Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi NTT hingga Juli 2024.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi NTT, Bambang Dwi Murcolono, SH. MH., menghimbau agar terpidana yang masih berada di luar dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi NTT segera menyerahkan diri secara kooperatif. Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat aman bagi buronan. (paulus)