JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Penetapan ini diumumkan pada Kamis (4/9/2025), membuka sorotan publik terhadap skandal yang merugikan negara hingga Rp1,9 triliun.
Kekayaan Nadiem yang tercatat Rp600 miliar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pun ikut menjadi perbincangan hangat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem dilakukan setelah pemeriksaan intensif.
“Dari hasil pendalaman keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Anang dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).
Kasus ini berpusat pada dugaan penyimpangan dalam pengadaan laptop Chromebook untuk kebutuhan pendidikan. Kejagung menyebut kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp1,98 triliun, angka yang masih diverifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Nadiem, yang dikenal sebagai pendiri Gojek, kini menghadapi tuduhan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kekayaan Nadiem Makarim di LHKPN
Sorotan publik tak hanya tertuju pada kasus korupsi, tetapi juga pada harta kekayaan Nadiem yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 Februari 2025, saat ia mengakhiri jabatannya sebagai Mendikbudristek.
Berdasarkan LHKPN, total kekayaan Nadiem mencapai Rp600.641.456.655 setelah dikurangi utang sebesar Rp466,23 miliar. Aset terbesarnya berasal dari surat berharga senilai Rp926,09 miliar, diikuti kas dan setara kas sebesar Rp77,08 miliar.
Nadiem juga memiliki tujuh bidang tanah dan bangunan senilai Rp57.793.854.385, yang tersebar di Jakarta Selatan, Gianyar (Bali), dan Rote Ndao (NTT).
Properti termahal adalah tanah dan bangunan seluas 885 m² di Jakarta Selatan, bernilai Rp27,88 miliar. Selain itu, ia tercatat memiliki dua kendaraan mewah keluaran 2024, yaitu Toyota Alphard 2.5 Hybrid (Rp1,71 miliar) dan Toyota Innova Zenix 2.0 (Rp536 juta), dengan total nilai aset kendaraan Rp2,24 miliar.
Penurunan Drastis Harta Kekayaan
Menariknya, laporan LHKPN menunjukkan fluktuasi signifikan dalam kekayaan Nadiem. Pada 2022, harta kekayaannya pernah mencapai Rp4,8 triliun, terutama didorong oleh lonjakan nilai surat berharga sebesar Rp5,66 triliun saat IPO PT GoTo Gojek Tokopedia.
Namun, pada laporan terakhir per 31 Oktober 2024, kekayaan bersihnya menyusut drastis menjadi Rp600,64 miliar, seiring penurunan nilai surat berharga menjadi Rp926,09 miliar.
Respons Nadiem dan Sorotan Publik
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, untuk 20 hari ke depan. Dalam pernyataannya saat digiring ke mobil tahanan, ia membela diri dengan tegas.
“Saya tidak melakukan apa pun,” ujar Nadiem dengan nada tinggi, Kamis (4/9).
Kasus ini memicu berbagai reaksi di masyarakat, terutama karena rekam jejak Nadiem sebagai pengusaha sukses sebelum masuk pemerintahan. Sebagai pendiri Gojek, ia dikenal sebagai tokoh inovatif di bidang teknologi.
Namun, kini kariernya dihadapkan pada ujian berat akibat tuduhan korupsi yang mengguncang dunia pendidikan Indonesia.
Transparansi LHKPN dan Implikasinya
Laporan LHKPN Nadiem menjadi bukti kewajiban penyelenggara negara untuk transparan soal kekayaan. Meski demikian, KPK menegaskan bahwa laporan ini tidak serta-merta menunjukkan kaitan dengan tindak pidana.
Data LHKPN hanya mencerminkan aset yang dilaporkan, tanpa menyimpulkan apakah harta tersebut terkait kasus korupsi.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap pengadaan barang dan jasa di sektor publik.
Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut dari Kejagung terkait penyidikan dan potensi tersangka lain dalam skandal pengadaan Chromebook ini.