JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, hanya berselang tak lama usai ia menghirup udara bebas dari balik jeruji besi. Penahanan terbaru ini dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama sang eks pejabat tinggi peradilan.
“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Senin (30/6/2025).
Menurut Budi, penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari (29/6/2025), setelah KPK mengantongi bukti permulaan yang cukup atas dugaan keterlibatan Nurhadi dalam aliran dana mencurigakan di lingkungan Mahkamah Agung.
“Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA,” jelasnya.
Sebelumnya, Nurhadi sempat menjalani hukuman enam tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi yang diputus oleh Mahkamah Agung dalam putusan nomor 4147 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 24 Desember 2021. Ia dijebloskan ke Lapas Sukamiskin sejak 2022.
Selain pidana badan, Nurhadi juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp500 juta. Apabila tidak dibayar, denda itu akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Kini, setelah sempat menghirup udara bebas, Nurhadi kembali harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Kasus ini menjadi sorotan publik, karena menunjukkan bagaimana lingkaran kekuasaan di institusi peradilan masih rentan terhadap praktik pencucian uang.
