KENDARI, SULAWESI TENGGARA – Polisi akhirnya mengungkap misteri pembunuhan berencana yang mengguncang warga Kota Kendari akhir Januari lalu, di mana motif di balik aksi keji itu ternyata hanyalah perhiasan emas milik korban.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, dalam konferensi pers di Mapolresta Kendari, Rabu (18/2/2026), menyampaikan bahwa dua pelaku berinisial BS alias B dan S telah merencanakan aksi perampokan sejak pertengahan Januari.
Menurut penjelasan Malau, kedua pelaku diduga telah mengetahui bahwa korban memiliki sejumlah perhiasan berharga, termasuk kalung emas seberat 25 gram yang menjadi incaran utama.
Pada 30 Januari 2026, salah satu pelaku lebih dulu mendatangi rumah korban di Jalan Dr. Sutomo, Lorong Bukit Jaya II, Kelurahan Tobuha, Kecamatan Puuwatu, untuk memastikan keberadaan barang berharga itu.
Malam berikutnya, 31 Januari sekitar pukul 21.00 WITA, mereka kembali mendatangi rumah korban.
“Terjadi percekcokan di dalam rumah yang berujung tindakan kekerasan dan mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat,” jelas Malau.
Dari hasil penyelidikan, korban diduga mengalami serangan menggunakan benda tumpul serta kekerasan fisik lainnya sebelum kehilangan nyawa.
Setelah memastikan korban tak berdaya, pelaku mengambil gelang, cincin, kalung emas, dan sejumlah uang tunai lalu kabur melalui pintu depan rumah.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk perhiasan dan uang hasil kejahatan.
Kedua tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana serta pencurian dengan kekerasan sesuai dengan ketentuan KUHP.
Polresta Kendari menegaskan bahwa proses penyidikan akan berlangsung profesional dan transparan, memastikan setiap fakta hukum akan dibuka hingga perkara ini dilimpahkan ke tahap penuntutan.***