Live Program UHF Digital

Terungkap! Modus Penyelundupan Sabu Cair 264 Kg di Perairan Banten

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap modus kasus penyelundupan sabu cair seberat 264,73 kilogram di perairan Banten yang dilakukan oleh warga negara asing asal Iran. Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, tersangka warga negara Iran berinisial ‘NB’ alias ‘MS’ berhasil mengelabui petugas dengan mencampurkan bensin di dalam liquid sabu cair yang diselundupkan.

Mukti Juharsa menyatakan bahwa saat ini pihaknya terus melakukan penyidikan dengan instansi terkait karena pelaku merupakan seorang warga negara asing. Diketahui bahwa Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi melakukan join investigation dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri serta Polda Banten. Sejak itu, petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan di perairan provinsi Banten.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *