JAKARTA – Tes psikologi SIM kini menjadi bagian dari syarat yang harus dipenuhi oleh warga negara yang ingin mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), baik untuk pembuatan baru, perpanjangan, maupun peningkatan golongan SIM. Tes ini terdiri dari 30 pernyataan yang harus dijawab oleh pemohon dalam waktu sekitar 20 menit. Hasil tes ini akan menentukan apakah pemohon lulus atau tidak, dengan indikator yang mencakup beberapa aspek penting dalam kesehatan mental pengemudi.
Program ini dirancang oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai langkah preventif untuk memastikan bahwa setiap pengendara memiliki kondisi fisik dan mental yang baik sebelum mengemudi. Tes psikologi SIM tidak hanya mengevaluasi kemampuan teknis atau kesehatan jasmani, tetapi juga soft skill yang penting seperti konsentrasi, pengendalian diri, kecermatan, penyesuaian diri, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja.
Tujuan Tes Psikologi
Tujuan utama tes psikologi ini adalah untuk memastikan bahwa pemohon SIM, baik yang baru maupun yang melakukan perpanjangan atau peningkatan golongan, memiliki kondisi kesehatan yang optimal—baik jasmani maupun rohani. Materi tes ini dirancang untuk menilai kemampuan-kemampuan psikologis yang dibutuhkan pengemudi untuk menjalani tugasnya dengan aman. Tes ini juga bertujuan untuk mencegah pengemudi yang tidak layak secara mental dan emosional mendapatkan SIM, dengan cara menilai ketahanan mental mereka melalui tes psikologi.
Proses dan Tempat Tes Psikologi
Tes psikologi dapat dilakukan di lembaga atau biro psikologi yang bekerja sama dengan kepolisian. Sebelum mengikuti tes, pemohon disarankan untuk melakukan konsultasi psikologi terlebih dahulu. Layanan tes psikologi tersedia di lokasi-lokasi pengurusan SIM, dengan lembaga psikologi yang ditunjuk membuka gerai tes psikologi di sekitar lokasi layanan SIM.
Selama tes, pemohon akan diberikan 30 pernyataan yang harus dijawab dalam waktu 20 menit. Namun, jika belum selesai dalam waktu yang ditentukan, pemohon dapat diberikan waktu tambahan. Biasanya, pemohon dapat menyelesaikan tes dalam waktu antara 10 hingga 15 menit. Tes psikologi ini menggunakan sistem komputerisasi untuk memudahkan proses pengolahan hasil tes.
Biaya Tes Psikologi
Berdasarkan kebijakan terbaru, pemohon SIM kini harus membayar biaya untuk tes psikologi, yang sebelumnya tidak dikenakan pada proses pengurusan SIM. Biaya tes psikologi ini sebesar Rp50.000 untuk satu pemohon SIM. Namun, jika seseorang mengajukan pembuatan dua jenis SIM sekaligus, biayanya menjadi Rp75.000.
Kebijakan ini berlaku untuk semua golongan SIM, dan para pemohon SIM baru akan diberikan soal lebih banyak dibandingkan mereka yang hanya melakukan perpanjangan SIM. Semua tes psikologi akan dilakukan dengan sistem komputerisasi untuk memastikan efisiensi dan akurasi hasil tes.