JAKARTA – Pemerintah memberikan kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2025 dipastikan akan cair lebih awal dibanding tahun sebelumnya.
Kebijakan ini menjadi bentuk apresiasi bagi para abdi negara yang telah berdedikasi menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai, baik dari sisi ekonomi maupun keseimbangan kehidupan.
Dengan pencairan lebih cepat, diharapkan ASN dan PPPK memiliki kesiapan finansial lebih baik menjelang Idul Fitri yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret – 1 April 2025.
Presiden Prabowo Subianto juga telah menyampaikan bahwa pencairan THR untuk ASN dan pekerja swasta akan dilakukan pada bulan Maret 2025.
Rincian Besaran THR PNS dan PPPK 2025
Sebagaimana tahun sebelumnya, THR ASN 2025 diberikan sebesar 100% dari gaji pokok yang disertai berbagai tunjangan. Berikut adalah komponen yang termasuk dalam pencairan THR tahun ini:
Komponen THR ASN 2025:
- Gaji Pokok (Bervariasi berdasarkan golongan)
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja (bagi yang berhak)
Berikut adalah estimasi gaji pokok PNS sesuai golongan berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024:
1. Gaji Pokok
PNS
Gaji PNS Golongan I:
I/a: Rp 2,52 juta
I/b: Rp 2,67 juta
I/c: Rp 2,78 juta
I/d: Rp 2,90 juta
Gaji PNS Golongan II:
II/a: Rp 3,64 juta
II/b: Rp 3,79 juta
II/c: Rp 3,95 juta
II/d: Rp 4,12 juta
Gaji PNS Golongan III:
III/a: Rp 4,57 juta
III/b: Rp 4,76 juta
III/c: Rp 4,97 juta
III/d: Rp 5,18 juta
Gaji PNS Golongan IV:
IV/a: Rp 5,39 juta
IV/b: Rp 5,62 juta
IV/c: Rp 5,86 juta
IV/d: Rp 6,11 juta
IV/e: Rp 6,37 juta
PPPK
Golongan I: Rp 1,93 juta – Rp 2,90 juta
Gaji PPPK Golongan II: Rp 2,11 juta – Rp 3,07 juta
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2,20 juta – Rp 3,20 juta
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2,29 juta – Rp 3,33 juta
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2,51 juta – Rp 4,19 juta
Gaji PPPK Golongan VI:Rp 2,74 juta – Rp 4,36 juta
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2,85 juta – Rp 4,55 juta
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2,97 juta – Rp 4,74 juta
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 3,20 juta – Rp 5,26 juta
Gaji PPPK Golongan X: Rp 3,33 juta – Rp 5,48 juta
Gaji PPPK Golongan XI: Golongan XI: Rp 3,48 juta – Rp 5,71 juta
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3,62 juta – Rp 5,96 juta
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3,78 juta – Rp 6,21 juta
Gaji PPPK Golongan XIV:Golongan XIV: Rp 3,94 juta – Rp 6,47 juta
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 4,10 juta – Rp 6,75 juta
Gaji PPPK Golongan XVI:Rp 4,28 juta – Rp 7,03 juta
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4,46 juta – Rp 7,33 juta
2. Tunjangan Keluarga
Tunjangan suami/istri & anak masih berdasarkan PP Nomor 7 tahun 1977, dimana besaran tunjangan suami/istri PNS sebesar 5% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak. Namun, tunjangan hanya diberikan hingga anak ketiga. Lalu terjadi perubahan pada PP No 51 Tahun 1992, tunjangan suami/isteri 10% sementara tunjangan anak tetap.
3. Tunjangan Pangan/Makan
Adapun, mengenai tunjangan pangan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022, PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp35 ribu per hari, golongan II Rp37 ribu per hari dan golongan IV Rp41 ribu per hari. Adapun, khusus TNI/Polri ditetapkan sebesar Rp 60 ribu per hari.
4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
Berbeda dengan tunjangan lainnya, tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS jenjang eselon I-IV.
5. Tunjangan Kinerja
Pemberian tunjangan kinerja pegawai pada K/L ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai pada masing-masing K/L. Adapun, standar tunjangan kinerja PNS berbeda antar masing-masing K/L.
Jadwal Pencairan THR ASN 2025
Pemerintah menetapkan bahwa pencairan THR dilakukan sekitar 10 hari sebelum Idul Fitri.
Jika mengacu pada kalender 2025, perayaan Lebaran diperkirakan jatuh pada 31 Maret – 1 April 2025.
Oleh karena itu, pencairan THR ASN dan PPPK kemungkinan besar akan dimulai pada 21 Maret 2025.
Dengan pencairan lebih awal ini, ASN dan PPPK dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih nyaman.
Kebijakan ini juga diharapkan memberikan dampak positif pada perekonomian nasional di kuartal pertama tahun 2025.***