JAKARTA -Pemerintah Indonesia mengalokasikan anggaran Rp 50 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, PPPK, PNS, serta anggota TNI dan Polri, termasuk pensiunan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pencairan THR tahun ini akan dilakukan lebih cepat, yaitu tiga minggu sebelum Hari Raya Lebaran. Langkah ini diambil untuk mendongkrak daya beli masyarakat dan memperkuat perekonomian nasional.
Percepatan THR untuk Dongkrak Ekonomi
Airlangga menjelaskan, percepatan pencairan THR ASN dengan anggaran sekitar Rp 50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan.
“Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat konsumsi domestik dan mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa,” ujarnya, seperti dikutip pada Jumat (7/3/2025).
Menurutnya, kebijakan ini juga diharapkan memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada Triwulan I-2025.
Dengan demikian, THR tidak hanya menjadi bantuan finansial bagi penerima, tetapi juga menjadi stimulus bagi perekonomian nasional.
THR untuk Pensiunan Juga Disesuaikan
Selain ASN, TNI, dan Polri yang aktif, para pensiunan juga akan menerima THR. Besaran THR untuk pensiunan akan bervariasi, tergantung pada golongan, peringkat jabatan, dan kelas jabatan masing-masing. Pada tahun 2024, pemerintah telah menaikkan uang pensiun ASN sebesar 12%.
Oleh karena itu, besaran THR pensiunan PNS tahun ini akan menyesuaikan dengan kenaikan uang pensiun yang berlaku sejak tahun lalu.
Besaran THR untuk pensiunan PNS berdasarkan golongan:
Pensiunan PNS Golongan I
- Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
- Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
- Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
- Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Pensiunan PNS Golongan II
- IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
- IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
- IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
- IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Pensiunan PNS Golongan III
- IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
- IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
- IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
Pensiunan PNS Golongan IV
- IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
- IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
- IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
- IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
- IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Dampak Positif bagi Ekonomi Nasional
Kebijakan percepatan pencairan THR ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi penerima, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan meningkatnya daya beli masyarakat, sektor perdagangan dan jasa diprediksi akan mengalami peningkatan aktivitas, terutama menjelang Hari Raya Lebaran.
Dengan alokasi anggaran yang besar dan tepat sasaran, pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi salah satu langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mendorong pertumbuhan di tengah tantangan global yang masih ada.