Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi bagi perusahaan yang mencoba “mangkir” dari kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2026. Penegasan ini muncul setelah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkap data miris: lebih dari 25 ribu buruh masih belum menerima hak mereka di ambang hari raya.
Perusahaan yang terbukti melanggar tidak hanya diwajibkan melunasi THR, tetapi juga dikenakan denda 5 persen dari total nilai yang seharusnya dibayarkan.
“Denda tersebut tidak menghapus kewajiban pokok. Perusahaan tetap harus bayar THR plus dendanya,” tegas Yassierli di Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Berdasarkan regulasi, sanksi bagi perusahaan yang membandel akan diberikan secara bertahap, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi paling mematikan: pembekuan izin usaha. Kemnaker juga memastikan bahwa THR tahun ini wajib dibayar penuh dan dilarang keras untuk dicicil.
Data Ngeri dari “Posko Orange”
Presiden KSPI Said Iqbal membeberkan bahwa data 25 ribu buruh tersebut dihimpun melalui Posko Orange. Mayoritas laporan berasal dari pabrik-pabrik di wilayah Jawa Barat, seperti di Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Bogor.
Beberapa nama perusahaan besar pun disorot secara spesifik, termasuk kasus Sritex yang disebut belum melunasi THR dan pesangon selama dua tahun berturut-turut. Said Iqbal mendesak pemerintah untuk berhenti beretorika dan mulai menunjukkan “taring” hukumnya.
Jika hingga H-2 kewajiban tersebut belum dipenuhi, KSPI bersama Partai Buruh mengancam akan melakukan aksi massa di depan lokasi pabrik maupun gedung Kementerian Ketenagakerjaan.
Pemerintah kini berpacu dengan waktu untuk melakukan verifikasi aduan dan memastikan bahwa perayaan Idulfitri bagi para buruh tidak berakhir dengan tangan hampa.