PANDEGLANG – Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang terus berupaya menekan penyebaran Covid-19, dengan menggelar inspeksi mendadak atau Sidak protokol kesehatan di kalangan aparatur negara.
Dalam sidak yang digelar pada hari Senin (7/9) siang, puluhan petugas Satpol PP berhasil menemukan 50 orang ASN di sejumlah OPD yang tidak menggunakan masker saat bekerja dan melalaikan himbauan protokol kesehatan.
Meskipun belum menerapkan sanksi denda, para ASN dan pegawai honorer yang terjaring diberi sanksi push-up, menyanyikan lagu Indonesia Raya hingga membacakan teks pancasila sebagai efek jera agar mematuhi ptotokol Covid-19 saat bekerja.
Selain itu, petugas juga memberikan arahan kepada para ASN dan honorer agar mematuhi protokol kesehatan guna mendukung penanggunalangan Covid-19 saat ini.
Tim Satgas Covid-19 Johanes Waluyo mengatakan sidak ini seiring dengan dikeluarkannya peraturan Bupati Pandeglang no.55 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Tim Satgas juga menghimbau agar para ASN memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
“Hari ini kita melakukan sidak ke opd terlebih dahulu, artinya kita sebelum ke masyarakat memberikan penerapan sanksi, para asn, para tenaga honorer kita sidak, selain itu kita berikan pemahaman kepada mereka bahwa pentingnya penerapan protokol kesehatan sebagai upaya untuk mencegah covid-19, kenapa opd biar asn dan teman teman non pns, memberikan contoh, sehingga nanti mereka bisa menjadi agen sosialisasi, penerapan protokol kesehatan.” ucap Johanes.
Razia protokol kesehatan rencananya akan terus digencarkan tim satgas guna menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pandeglang yang saat ini jumlahnya terus melonjak.