Tidak Sesuai Peruntukan, 11,3 Ton Ikan Impor Disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan penggeledahan tempat penyimpanan ikan impor di Palembang, Sumatera Selatan. Sebanyak 1.130 kotak atau setara dengan 11,3 ton ikan beku impor jenis salem diamankan karena tidak sesuai peruntukannya.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah melakukan penyelidikan ke pasar tradisional dan memanggil para pemilik unit pengelola ikan. Petugas menemukan ikan impor tersebut dijual eceran di sejumlah pasar di Palembang dengan harga 17 ribu rupiah hingga 18 ribu rupiah per kilogram. Harga tersebut jauh lebih murah dibanding harga jual hasil tangkapan nelayan lokal, yakni 24 ribu rupiah hingga 26 ribu rupiah per kilogram.
Aktivitas penjualan ikan impor di ketiga unit pengelola ikan di Palembang tersebut untuk saat ini telah dihentikan.