JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi melakukan evaluasi ketat terhadap pengelolaan sampah di hotel berbintang di Bali.
Langkah awal dimulai dari wilayah Denpasar dan Badung, dua pusat pariwisata terbesar, sebelum nantinya meluas ke seluruh Bali.
Pemerintah memberi waktu tiga bulan kepada pelaku usaha akomodasi untuk membenahi sistem pengelolaan sampah, dengan ancaman sanksi bagi yang abai.
Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya menekan laju pencemaran lingkungan di Pulau Dewata yang setiap tahunnya dibanjiri wisatawan.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan, hotel berbintang dipilih sebagai sasaran awal karena mereka memiliki omzet besar dan otomatis menghasilkan volume sampah lebih tinggi dibandingkan usaha lain.
“Kami telah melakukan evaluasi kepada seluruh elemen tidak terkecuali tanggung jawab dari hotel-hotel berbintang yang ada di Bali ini, Kota Denpasar dan Badung itu kita sudah evaluasi, nanti sore kami akan mendiskusikan hasil evaluasi,” katanya, Jumat (26/9/2025).
Tahap Lanjutan: Restoran Berbintang Jadi Target
Setelah hotel, KLH akan memperluas kebijakan ke restoran berbintang. Pemerintah menilai sektor kuliner juga menjadi salah satu penyumbang terbesar timbulan sampah.
Pelaku usaha diwajibkan memperbaiki sistem penanganan sampah agar sesuai standar lingkungan, sekaligus berhak mendapat labelisasi ramah lingkungan jika memenuhi syarat.
“Jadi itu yang kita kendalikan dulu, nanti siang kami dengan Pak Gubernur Bali akan diskusi bareng bersama mereka untuk memberikan mereka waktu tiga bulan ke depan memperbaiki diri,” ujar Menteri LH.
Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
KLHK menegaskan tidak akan segan menjatuhkan sanksi kepada pengelola hotel yang melanggar aturan. Aturan ini disebut sederhana dan mudah diterapkan sehingga tidak ada alasan untuk diabaikan.
“Karena Bali ini penting, setiap satu langkah salah yang kita tolerir, maka di situ juga ada satu kerusakan yang pasti akan terjadi,” tegas Menteri.
Dengan kearifan lokal Bali yang unik dan tidak dimiliki daerah lain, pemerintah berharap program ini menjadi contoh pengelolaan sampah terpadu berbasis pariwisata.
Hanif Faisol menambahkan, meski saat ini evaluasi baru menyasar Denpasar dan Badung, kebijakan wajib diikuti seluruh pelaku usaha akomodasi di Bali.
Bali sebagai ikon pariwisata dunia tak bisa lagi menutup mata terhadap krisis sampah.
Keberhasilan program ini bukan hanya soal menjaga estetika destinasi wisata, melainkan juga kelestarian lingkungan yang menopang kehidupan masyarakat lokal.
Dalam tiga bulan ke depan, semua mata akan tertuju pada keseriusan industri pariwisata Bali dalam memperbaiki tata kelola sampahnya.***