Live Program UHF Digital

Tiga Gugatan ke Jokowi Kandas, Otto Hasibuan: Tudingan Tak Terbukti Sama Sekali

JAKARTA – Kuasa hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi), Otto Hasibuan sampaikan hasil putusan PN Jakarta Pusat terkait gugatan TPDI yang dialamatkan kepada Jokowi ditolak.

Otto mengatakan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang untuk mengadili gugatan perdata melawan hukum dengan tergugat KPU dan Hakim MK Anwar Usman serta turut tergugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Mensesneg Pratikno.

“Hari ini kita sudah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini Senin 3 Juni 2024 yang menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh ketiga orang ini, yang disampaikan melalui tim TPDI ini, dinyatakan tidak diterima karena pengadilan negeri menyatakan dirinya tidak berwenang untuk menangani perkara ini,” Katanya kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).

Otto menambahkan adapun gugatan yang ditujukan kepada Jokowi bukan hanya satu perkara, akan tetapi ada dua gugatan sebelumnya yang juga ditolak oleh pengadilan. Dari putusan itulah, Otto menilai bahwa berbagai putusan tersebut, Otto menegaskan berbagai tuduhan terhadap Jokowi tidak terbukti.

“Jadi yang ingin saya sampaikan adalah betapa dahsyatnya, bagi kita ini menganggap sebagai gangguan, tapi bagi hukum sah mereka mengajukan gugatan, tapi gugatan ini sama sekali tidak terbukti sama sekali,”terangnya.

Ditambahkan Otto, dari putusan pengadilan itu, Otto mengibaratkan pihaknya menghadapi para penggugat seperti pertandingan sepak bola yang memenangkan perkara secara hattrick.

“Kalau ibaratnya pertandingan sepak bola ini hattrick 3-0. Tiga gugatan ini semuanya tidak dikabulkan oleh pengadilan, satu melalui PTUN, dua melalui PN Jakpus. Jadi dapatlah kita simpulkan bahwa tuduhan-tuduhan selama ini kepada Bapak Ir. Jokowi sama sekali tidak benar,” tembahnya.

Otto melanjutkan adapun gugatan yang dilayangkan di PN Jakpus terlalu jauh. Akan tetapi dengan adanya putusan PN Jakpus hari ini, semuannya telah berakhir.

“Bayangkan Pak Jokowi ini sebenarnya presiden, tetapi dia dituduh dalam gugatan ini, beliau sebagai ayah kandung dari Gibran dituduh kenapa tidak menghalangi KPU untuk mendaftarkan Gibran sebagai cawapres, ini jauh sekali pokoknya,” lanjutnya

“Tetapi itu semuanya itu buktikan dalam persidangan yang begitu ketat, bagaimana ngototnya mereka ya, tapi Puji Tuhan hari ini semuanya sudah berakhir,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Berdasarkan informasi yang dikutip dari situs SIPP PN Jakpus, Senin (11/12/2023), gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Penggugat dalam perkara ini ialah PH Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama.

Tergugat I dalam perkara ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Tergugat II ialah hakim MK Anwar Usman. Sementara turut tergugat I ialah Presiden Joko Widodo dan turut tergugat II ialah Mensesneg Praktikno.

Sidang putusan terhadap gugatan tersebut digelar hari ini. Hasilnya, PN Jakpus menerima eksepsi tergugat dan turut tergugat.

PN Jakpus menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perbuatan melawan hukum dengan tergugat KPU dan Hakim MK Anwar Usman serta turut tergugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Mensesneg Pratikno.

Menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini,” demikian putusan perkara nomor 752/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst seperti dilihat Senin (3/6/2024).

“Mengabulkan eksepsi Para Tergugat dan Para Turut Tergugat,” tulis PN Jakpus dalam situsnya.

“Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 752.000,” sambung PN Jakpus dalam putusannya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *