JAKARTA – Tiga hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta resmi dilaporkan ke Mahkamah Agung (MA) oleh kuasa hukum eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) pada Senin (4/8/2025). Pelaporan ini merupakan respons atas vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016, yang dinilai mencerminkan ketidakprofesionalan hakim.
Ketiga hakim yang menjadi sorotan adalah Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika serta dua hakim anggota, Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.
Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menegaskan bahwa pelaporan dilakukan karena seluruh majelis hakim tidak menunjukkan dissenting opinion dalam putusan. “Jadi gini, seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom, ini karena tidak ada dissenting di situ, kita laporkan semuanya tentu,” ujar Zaid usai mengajukan laporan di Gedung MA, Jakarta.
Ia menyoroti salah satu hakim anggota yang dinilai tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), melainkan cenderung menggunakan asas praduga bersalah (presumption of guilty).
“Namun, yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu, tapi mengedepankan asas presumption of guilty,” tambahnya.
Kontroversi Putusan Hakim
Pelaporan ini dipicu oleh vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Tom Lembong pada 18 Juli 2025, terkait kerugian negara Rp194,7 miliar dalam kebijakan impor gula. Meski hakim menyatakan Tom tidak menikmati hasil korupsi, putusan tersebut menuai kritik tajam. Tim hukum menilai hakim tidak objektif, terutama karena menyatakan Tom menganut prinsip ekonomi kapitalis tanpa bukti yang jelas.
“Hakim ngomong ekonomi kapitalis itu dasarnya apa? Dalam persidangan tidak ada, ahli tidak pernah menjelaskan, bukti-bukti tidak ada, logika umum juga tidak masuk,” tegas Ari Yusuf Amir, kuasa hukum lainnya.
Upaya Reformasi Peradilan
Langkah pelaporan ini bukan sekadar protes terhadap vonis, tetapi juga bagian dari upaya memperbaiki sistem peradilan di Indonesia.
“Kami harapkan yang berkepentingan dalam hal ini baik itu Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung memprosesnya. Kita bukan bicara tentang materi putusannya tapi profesionalitas dari penegakan-penegakan hukum itu yang kita utamakan,” ujar Ari.
Pelaporan ke MA dan Komisi Yudisial diharapkan memicu evaluasi menyeluruh terhadap integritas dan objektivitas hakim dalam menangani perkara.
Kontekstualisasi Kasus
Meski Tom Lembong telah bebas pada 1 Agustus 2025 berkat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, pelaporan ini menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan keadilan.
“Zaid menuturkan tujuan Tom Lembong melaporkan tiga hakim ini merupakan upaya untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia,” ungkap Zaid.
Publik pun terus memantau kasus ini, terutama setelah Tom mempublikasikan proses persidangan melalui kanal YouTube-nya sebagai bentuk transparansi.