JAKARTA – Tiga anggota TNI Angkatan Laut yang terbukti terlibat dalam penembakan terhadap bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, yang mengakibatkan korban tewas, mengajukan banding atas vonis seumur hidup yang dijatuhkan kepada mereka.
Ketiga prajurit tersebut, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, mengajukan banding pada Jumat, 28 Maret 2025.
“Para terdakwa melalui penasihat hukum sudah mengajukan banding, yang didaftarkan pada Jumat (28/3/2025),” ujar Kepala Oditurat Militer II-07 Kolonel Kum Riswandono Hariyadi, pada Selasa (8/4/2025).
Meski demikian, pihak Oditur Militer Jakarta II-07 memutuskan untuk tidak mengajukan banding dan hanya menyerahkan kontra memori guna memperkuat vonis yang telah dijatuhkan sebelumnya.
Sidang banding nantinya akan digelar di Pengadilan Militer Tingkat II Jakarta, meski jadwalnya masih belum diketahui.
“Sidang banding tergantung dari Majelis Hakim, kami hanya menunggu saja, itu di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta,” tambah Riswandono.