JAKARTA – Tiga oknum TNI pelaku pembunuhan terhadap pemuda asal Aceh, Imam Masykur dituntut hukuman mati. Putusan itu dijatuhkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023)
Tiga tersangka oknum TNI yakni anggota Paspampres Praka Riswandi Manik, Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J.
“Terdakwa satu pidana pokok, pidana mati, pidana dua pidana pokok pidana mati, dan pidana tiga pidana pokok pidana mati,” kata Letkol Chk Upen Jaya Supena, Senin (27/11/2023).
Selain dituntut hukuman mati, para pelaku juga dicopot sebagai anggota TNI Angkatan Darat (AD). Pada saat membacakan tuntutan, Upen membacakan kembali hasil pemeriksaan 14 saksi yang sudah diperiksa sejak masuknya kasus pembunuhan berencana itu ke pengadilan oleh Praka Riswandi Manis cs.
Untuk diketahui, Tiga oknum TNI pembunuh Imam Masykur didakwa dengan pasal primer yakni pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari dakwaannya itu, ketiganya didakwa maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun.
“Kalau pasal 340, maksimal pidananya hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun,” tutur Kepala Oditurat Militer II-08 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi.
Selain pasal primer, Riswandono menuturkan ketiganya juga didakwa pidana subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan.
Kemudian pidana lebih subsider, yakni Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan, kemudian Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan.
“Kalau untuk status keanggotaannya, kalau militer pasti dipecat,” tutupnya.