Jumat (20/2/2026), OJK resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp5,7 miliar kepada tiga aktor utama di balik manipulasi harga saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC).
Kasus ini merupakan hasil investigasi mendalam terhadap aktivitas perdagangan mencurigakan pada periode Januari hingga April 2016. Para pelaku terbukti menciptakan “panggung sandiwara” di bursa dengan melakukan transaksi semu—jual dan beli di antara mereka sendiri—untuk menciptakan kesan seolah-olah saham IMPC sangat likuid dan diminati pasar.
Total nilai pertemuan transaksi fiktif ini mencapai angka fantastis, yakni Rp92,85 miliar. Tujuannya satu: memancing investor publik agar ikut terjebak dalam arus transaksi yang sebenarnya tidak memiliki kekuatan penawaran dan permintaan asli.
Modus “Puluhan Nominee” dan Patungan Modal
Pjs Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hasan Fawzi, mengungkap skema licin yang digunakan para pelaku, yakni “patungan saham” melalui puluhan rekening pinjaman (nominee).
-
PT Dana Mitra Kencana: Dijatuhi denda Rp2,1 miliar setelah terbukti mengendalikan 17 rekening efek dengan nilai transaksi rekayasa Rp43,72 miliar.
-
Inisial UPT dan MLN: Dua individu ini masing-masing didenda Rp1,8 miliar. Keduanya berperan sebagai penyedia dana investasi yang mengoordinasikan 12 rekening efek untuk memutar uang senilai Rp49,12 miliar.
“Mereka menggunakan puluhan nominee atau investor-investor bayangan sejak awal untuk memanipulasi harga di pasar,” tegas Hasan Fawzi dalam konferensi pers di Gedung BEI.
Pesan Keras untuk Integritas Pasar
Penindakan tegas ini merupakan bagian dari gelombang besar “bersih-bersih” OJK. Di hari yang sama, OJK juga menindak seorang influencer ternama berinisial BVN, sehingga total denda yang dikumpulkan negara dari para manipulator saham mencapai Rp11,05 miliar dalam satu hari saja.
Ketiga pihak dalam kasus IMPC dinyatakan melanggar Pasal 91 dan 92 UU Pasar Modal (yang telah diubah dalam UU P2SK). Sanksi ini menjadi peringatan keras bahwa setiap upaya rekayasa harga, sekecil apa pun celahnya, akan tetap terdeteksi oleh radar pengawasan OJK demi melindungi investor ritel dan menjaga kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.