JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka penyidikan kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Langkah ini terungkap dari agenda pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik pada Senin (24/2). Sehari sebelumnya, KPK telah memanggil tiga orang saksi untuk dimintai keterangan.
Ketiga saksi yang diperiksa adalah Agnes Novella selaku Direktur PT Panasia Synthetic Abadi, Arief Deny Patria selaku Direktur PT Midas XChange Valasia periode 2012-2016, dan Bagus Jalu Shakti, seorang agen asuransi. Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait gratifikasi di lingkungan DJP Kemenkeu.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan,”kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi pada Selasa (25/2).
Hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut. Tessa juga belum dapat memberikan detail lebih spesifik terkait perkembangan kasus ini. Namun, KPK berencana menggelar konferensi pers pada hari ini untuk memberikan penjelasan lebih lanjut kepada publik.
Kasus korupsi di lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu memang kerap menjadi sorotan. Salah satu kasus yang sempat menghebohkan adalah penanganan terhadap Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak yang telah divonis bersalah atas kasus gratifikasi dan pencucian uang. Rafael dihukum penjara selama 14 tahun setelah terjerat kasus korupsi yang terungkap setelah anaknya, Mario Dandy Satriyo, terlibat dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Kasus ini kembali mengingatkan publik akan pentingnya pengawasan dan pemberantasan korupsi di sektor perpajakan, yang merupakan salah satu sumber pendapatan utama negara. KPK diharapkan dapat terus bekerja secara transparan dan tegas untuk mengungkap praktik-praktik korupsi yang merugikan negara.
Dengan adanya penyidikan ini, masyarakat menantikan langkah konkret KPK dalam membersihkan lingkungan Ditjen Pajak dari praktik korupsi. Semoga upaya ini dapat memberikan efek jera dan memperkuat sistem perpajakan Indonesia yang lebih bersih dan akuntabel.
