BANDA ACEH – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Aceh, telah mengambil tindakan administratif keimigrasian (TAK) dengan mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Malaysia terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Tindakan ini dilakukan karena ketiga WNA tersebut diketahui melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, menjelaskan bahwa ketiga WNA tersebut, yang berinisial CTY, LZX, dan WPH, berada di Indonesia namun terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan izin tinggal mereka. “Mereka berada di wilayah Indonesia dan melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki,” ujar Muchsin di Sabang pada Minggu.
Ketiga WNA Malaysia tersebut dipulangkan melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda di Aceh Besar pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 18.20 WIB menggunakan pesawat Air Asia.
Muchsin menambahkan bahwa deportasi ini diberikan karena mereka tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Ketiganya awalnya masuk Indonesia dengan bebas visa kunjungan yang ditujukan untuk kegiatan wisata atau sosial budaya. Namun, mereka justru menjalankan aktivitas sebagai instruktur selam di kawasan Sabang, yang jelas melanggar ketentuan izin tinggal yang diberikan.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Ibnu Riadi, mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing. Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) yang terdiri dari berbagai instansi terkait akan berkolaborasi untuk memastikan penegakan hukum yang tegas namun tetap humanis.
“Kolaborasi dan sinergitas yang solid antara Imigrasi dan instansi terkait, khususnya anggota Tim PORA Kota Sabang, sangat penting untuk mewujudkan pengawasan WNA secara profesional dan menjunjung tinggi kepentingan nasional,” tambah Ibnu.