Tiko Aryawardhana suami Bunga Citra Lestari atau BCL, dilaporkan ke polisi karena kasus penggelapan. Tiko dituduh menggelapkan dana mencapai Rp 6,9 miliar. Laporan penggelapan dana ini dilayangkan oleh AW, mantan istri dari Tiko ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro membenarkan adanya laporan tersebut dan mengatakan kasus ini sudah masuk ke dalam tahap penyidikan. Sementara Penasihat Hukum AW, Leo Siregar, menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada ahun 2015 sampai dengan tahun 2021. Saat itu AW dan Tiko bekerjasama mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.
AW menjadi komisaris, dan Tiko menjadi direktur, tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari AW. Leo mengatakan, kliennya pasif dan tidak berusaha untuk mencampuri pengurusan kegiatan usaha, sehingga Tiko memiliki kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan termasuk dalam hal yang terkait dengan keuangan.
Kewenangan tanpa pengawasan ini diduga disalahgunakan oleh Tiko yang membuatnya melakukan perbuatan-perbuatan dengan iktikad yang tidak baik hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Tahun 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa.
Leo menerangkan, kecurigaan terkait dugaan penggelapan ini makin menguat ketika pada tahun 2021, AW menemukan ada 2 dokumen berupa profit and loss yang mencurigakan. Setelah membandingkan kedua dokumen tersebut, AW menemukan adanya dugaan bahwa laporan tersebut dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.
AW kemudian melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya. AW berusaha mendapatkan klarifikasi dari Tiko namun tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan. Hal ini membuat AW melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Sementara itu, disinggung mengenai perkembangan laporan kepolisian yang sedang bergulir di Polres Jaksel, Leo menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kewenangan penyidikan kepada penyidik.
Dalam kasus ini, Tio disangkakan melanggar Pasalnya 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun hukuman pidana penjara.