JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menekankan pentingnya pendataan jembatan rusak yang menjadi akses utama siswa menuju sekolah di seluruh Indonesia melalui Rapat Koordinasi daring di Kantor Kemendagri, Jumat (28/11/2025).
Arahan Mendagri ini sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo yang prihatin terhadap sulitnya akses anak-anak sekolah di daerah terpencil dan telah membentuk Satuan Tugas Darurat untuk menangani kerusakan jembatan.
Dalam peringatan Hari Guru Nasional, Presiden menyebutkan bahwa sekitar 300 ribu jembatan perlu dibangun atau diperbaiki demi keamanan dan kelancaran akses pendidikan.
“Mereka harus berjuang untuk bisa ke sekolah,” tegas Mendagri, menyoroti bahaya jembatan rusak yang dihadapi para siswa setiap hari.
“Ada yang harus melewati jembatan gantung, tali, yang tidak layak dan membahayakan,” tambah Tito, menegaskan risiko serius bagi keselamatan anak-anak.
Rapat koordinasi ini digelar untuk menginventarisasi seluruh jembatan rusak, tidak layak, maupun yang sama sekali tidak ada sebagai jalur akses utama menuju sekolah di setiap daerah.
“Jembatan diperlukan agar anak-anak bisa berangkat ke sekolah, baik yang tidak memiliki jembatan maupun yang ada tapi tidak layak,” jelas Mendagri.
Presiden telah menyiapkan program darurat (“crash program”) untuk membangun dan memperbaiki jembatan, menggunakan dana cadangan pemerintah pusat tanpa membebani APBD daerah.
Pelaksanaan program ini menuntut data yang akurat dari pemerintah daerah mengenai jembatan rusak, tidak layak, maupun lokasi tanpa jembatan yang harus dilalui siswa melewati jurang atau sungai.
“Pendataan harus melibatkan kepala desa dan camat, serta menggunakan formulir yang telah disiapkan,” kata Mendagri untuk memastikan cakupan lapangan maksimal.
Data pendataan harus diserahkan ke Kemendagri paling lambat 4 Desember 2025 agar bisa langsung diteruskan kepada Presiden sebagai dasar penugasan kementerian atau lembaga terkait.
“Tanggal 4 nanti, saya akan betul-betul lihat, mana daerah-daerah yang mengirimkan, mana yang tidak,” pungkas Tito menegaskan urgensi kepatuhan daerah terhadap tenggat pendataan.***