SULTENG – Satuan Kapal Cepat TNI Angkatan Laut KRI Bung Hatta-370 berhasil mengamankan dua kapal tongkang pengangkut bijih nikel di Perairan Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, Selasa (25/11/2025).
Kedua kapal tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran berlapis terhadap peraturan pelayaran dan pertambangan mineral serta batubara (minerba).
Kapal pertama yang diamankan adalah TB Prima Mulia 06 yang ditarik TK Prima Sejati 308, dikapteni nahkoda berinisial A dengan 10 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia.
Kapal milik PT Prima Mulia Jaya ini mengangkut ore nikel dari PT Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) dengan tujuan smelter PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali.
Kapal kedua, TB Nusantara 3303 yang ditarik TK Graham 3303, dikapteni nahkoda berinisial RM dengan jumlah ABK sama, juga membawa muatan serupa dari shipper PT DMS menuju PT IMIP Morowali.
Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan sejumlah pelanggaran berat, di antaranya:
- Melakukan pengapalan di jetty PT DMS yang sedang disegel dan dibekukan izinnya oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akibat penyalahgunaan ruang laut
- Melakukan olah gerak dari jetty DMS ke titik lego jangkar tanpa Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG)
- Nahkoda tidak berada di atas kapal saat proses olah gerak
- Tidak dilengkapi dokumen kapal dan dokumen muatan yang sah
Pelanggaran tersebut melanggar UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta UU No. 3 Tahun 2020 Pasal 158.
Saat ini kedua kapal beserta muatannya sedang dikawal KRI Bung Hatta-370 menuju Lantamal VI Kendari untuk proses pemeriksaan mendalam dan penegakan hukum lebih lanjut oleh penyidik yang berwenang.
Sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali berulang kali menegaskan komitmen TNI AL untuk menindak tegas setiap pelanggaran di wilayah yurisdiksi nasional.
“Komitmen TNI AL dalam menegakkan hukum di laut, menjaga keamanan dan ketertiban maritim, serta memastikan setiap aktivitas pelayaran dan pengangkutan hasil tambang dilakukan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan,” tegas KSAL Muhammad Ali.
Kasus ini menambah daftar panjang penegakan hukum TNI AL terhadap praktik pengangkutan nikel ilegal di wilayah Sulawesi yang marak terjadi sejak beberapa tahun terakhir, khususnya di kawasan smelter Morowali dan sekitarnya.