JATIM – Prajurit TNI AL yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan (Satgaspam) TNI AL di Pangkalan Udara TNI AL (Lanudal) Juanda Puspenerbal berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa langka Kalajengking kering tanpa dokumen sah di Bandara Internasional Juanda. Surabaya, Jawa Timur.
Dansatgaspam Bandara Juanda, Letkol Laut (P) Dani Widjanarka mengatakan satwa tersebut, yang memiliki berat total 54 kg, teridentifikasi akan dikirimkan melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya.
Dani Widjanarka menuturkan kejadian tersebu bermula pada hari Jumat (10/1) ketika petugas Avsec Angkasa Pura I Juanda, bekerja sama dengan Satgaspam Lanudal Juanda, melakukan pemeriksaan terhadap calon penumpang pesawat Singapore Airlines nomor penerbangan SQ-923 yang menuju Singapura.
Petugas mencurigai dua calon penumpang lanjut usia yang membawa banyak barang, dan melakukan pengecekan lebih lanjut menggunakan X-Tray dan pemeriksaan manual.
Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya barang mencurigakan di dalam dua koper dan dua kardus besar yang dibawa oleh kedua penumpang tersebut. Ternyata, di dalamnya terdapat kalajengking yang telah dikeringkan, tanpa dilengkapi dokumen resmi. Komoditas ini disamarkan dengan kapur barus agar tidak tercium oleh petugas. Berdasarkan temuan tersebut, total berat kalajengking kering yang berhasil disita mencapai 54 kg.
“Terduga pelaku, berinisial SS dan DSS, adalah warga Surabaya yang membawa kalajengking tanpa dokumen yang sah, dan berencana menyelundupkannya melalui Singapura menuju Hongkong sebagai bahan obat-obatan,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Garuda.Tv, Minggu (12/1/2025).
Atas temuan ini, Satgaspam Bandara Juanda bersama Pam Lanudal Juanda dan Denpom Lanudal Juanda langsung menyerahkan perkara ini kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur untuk proses lebih lanjut.
“Penyelundupan komoditas kalajengking kering tanpa dokumen melanggar Pasal 88 Undang-Undang RI No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda hingga Rp2.000.000.000,” tegasnya.
Keberhasilan ini mencerminkan komitmen TNI AL, khususnya Lanudal Juanda, dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban serta keamanan di Bandara Internasional Juanda, yang juga berstatus sebagai Bandara Enclave Civil. Dalam hal ini, TNI AL bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk Angkasa Pura I, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Timur, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, serta BBKSDA Jawa Timur.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali mengingatkan seluruh jajaran TNI AL untuk meningkatkan kesiapsiagaan dalam merespons cepat informasi dan menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal. Kerja sama dengan stakeholder terkait juga diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum di wilayah kerja TNI AL.