JAKARTA – Satuan Tugas Gabungan TNI kembali menorehkan keberhasilan dalam menjaga keamanan di Papua melalui operasi tegas dan terukur di dua lokasi strategis di Kabupaten Puncak. Pada Selasa (22/7/2025) di Kampung Kunga, Distrik Ilaga, dan Rabu (23/7/2025) di Kampung Gunalu, Distrik Onerik, TNI berhasil melumpuhkan dua anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang terlibat aksi teror.
Operasi ini juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk dokumen yang mengungkap aktivitas separatis.
Berdasarkan laporan masyarakat, TNI melakukan operasi penindakan yang menargetkan dua anggota OPM, Lison Murib alias Limar Elas di Kampung Kunga dan Alena Murib alias Alerid Murib di Kampung Gunalu. Kematian keduanya dikonfirmasi oleh juru bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, yang membenarkan tewasnya dua anggotanya dalam operasi tersebut.
Lison Murib, yang dikenal sebagai buronan sejak April 2020, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri setelah terlibat dalam penembakan warga sipil di area parkir Gedung OB-1, Kuala Kencana, Mimika, pada 30 Maret 2020. Pada 2021, ia tercatat sebagai Danyon Kunga, memperkuat jaringan bersenjata OPM di wilayah Puncak.
Dari operasi di Kampung Kunga, TNI menyita uang tunai jutaan rupiah, senjata tajam seperti parang dan panah, lima unit ponsel, satu unit handy talky (HT), teropong, amunisi kaliber 5,56 mm, serta dokumen yang mengindikasikan keterlibatan dalam jaringan separatis. Sementara di Kampung Gunalu, ditemukan uang tunai puluhan juta rupiah, empat magasin, amunisi kaliber 7,62 mm dan 5,56 mm, bendera Bintang Kejora, cap stempel TPNPB, dokumen permintaan dana, serta perlengkapan komunikasi dan logistik. Barang bukti ini memperkuat dugaan adanya aliran dana ilegal untuk mendukung aktivitas separatis, baik melalui pemerasan aparat pemerintah maupun perampasan dari masyarakat.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Kristomei Sianturi, dalam keterangannya di Cilangkap, Jakarta Timur, pada Selasa (29/7/2025), menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Setiap tindakan prajurit TNI dalam operasi untuk menghadapi kelompok bersenjata (OPM) ini dilaksanakan secara profesional, terukur, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Namun di luar aspek penindakan, TNI tetap konsisten menjalankan pendekatan teritorial yang humanis dan dialogis, sebagai bagian dari upaya jangka panjang membangun stabilitas keamanan nasional terutama di Papua,” ujar Kristomei.
TNI terus berkomitmen menjaga kedaulatan dan melindungi masyarakat Papua dengan pendekatan humanis serta dialogis. TNI juga membuka peluang bagi anggota OPM yang ingin kembali ke pangkuan NKRI untuk bersama-sama membangun Papua yang lebih damai dan sejahtera.