JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah sepakati Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Kesepakatan itu diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I.
Ketua Baleg DPR Supratman mengatakan pada draf RUU DKJ disepakati pemenang Pilkada Gubernur DKJ tetap dengan syarat suara 50 persen plus 1 serupa dengan Pilpres.
“Ada dua hal yang kita putuskan di tingkat panja kembali setelah menerima laporan dari Timsin. Pertama, proses pemilihan di DKJ di RUU ini itu tetap menggunakan pola yang lama yakni pemenang pilkada DKJ itu harus memperoleh suara persis seperti di Pilpres yakni 50%+1 baru dinyatakan sebagai pemenang,” katanya di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta. Senin 18 Maret.
Supratman mengungkapkan poin-poin yang disepakati adalah.
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.
Pemerintah, mayoritas fraksi DPR, dan DPD menyetujui poin tersebut dalam rapat Panja RUU DKJ usai menerima laporan dari Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).
Untuk diketahui, sebelumnya Panja RUU DKJ sempat sepakat mengubah syarat pemenang Pilkada DKJ cukup dengan suara terbanyak. Dengan kata lain, tidak harus dengan memperoleh suara 50%+1.