JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta tetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 menjadi sebesar Rp 5.067.381 pada tahun 2024 mendatang Sebelumnya UMP DKI Jakarta berada diangka Rp 4.901.798 di tahun 2023.
“Menetapkan jadi Rp 5.067.381,” kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan.
Menurt Heru, ketetapan itu diteken melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang UMP 2024. Heru memastikan penetapan UMP telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang pengupahan.
Dalam PP tersebut telah ditetapkan formula kenaikan upah minimum dengan rumusan, nilai penyesuaian upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan. Rumusan ini berlaku untuk UMP yang telah melebihi batas atas.
Perlu diketahui tahun sebelumnya Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah resmi menekan besaran UMP Rp 4.901.798 di tahun ini