JAKARTA – Pasangan calon Gubernur Jakarta independent Dharma Pongrekun-Kun Wardhana dinyatakan memenuhi syarat maju di Pilgub Jakarta. Keputusan ini diambil setelah pasangan tersebut lolos dari verifikasi faktual terkait dukungan untuk calon independen.
Komisioner KPU Jakarta, Wahyu Dinata, mengatakan pihaknya telah resmi mengeluarkan surat keputusan mengenai penetapan ini.
“Kami telah menetapkan surat keputusan dari KPU Provinsi DKI Jakarta mengenai pemenuhan syarat dukungan untuk pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana pada pukul 23.25 WIB,”kata Wahyu di Kantor KPU DKI, Jakarta.
Sebelum keputusan ini diambil, rapat pleno sempat diskors oleh KPU DKI. Menurut pernyataan Reki Putera Jaya, anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, penundaan tersebut terjadi karena pihak KPU dan Bawaslu sepakat untuk membuka waktu pengaduan bagi warga yang merasa NIK KTP mereka dicatut dalam proses dukungan calon independen.
Kesepakatan tersebut memberi waktu hingga pukul 23.00 WIB bagi masyarakat untuk melaporkan adanya dugaan pencatutan. Setelah waktu pengaduan ditutup, barulah KPU memutuskan untuk menetapkan apakah pasangan Dharma-Kun memenuhi syarat atau tidak.
Sebagai catatan, rapat pleno ini dihadiri oleh jajaran KPU DKI Jakarta, Bawaslu DKI Jakarta, serta pasangan calon Dharma-Kun dan dimulai sekitar pukul 16.00 WIB.